Bantah soal Ruang Karaoke, Pengacara Sekdishub Sukabumi Ungkap Fakta Sebenarnya

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMI — Pihak kuasa hukum Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi nonaktif yang berinisial TIP (54) akhirnya angkat bicara merespons ramainya pemberitaan yang menyeret kliennya. Tim pembela dengan tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa ruang kerja sekretariat di kantor dinas tersebut sengaja disulap menjadi tempat karaoke.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh kuasa hukum TIP, Mamay Komarudin, melalui surat pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (25/9/2026).

Dalam keterangannya, Mamay meluruskan bahwa ruangan yang menjadi pusat sorotan dalam perkara ini murni merupakan ruang kerja biasa di lingkungan kesekretariatan dinas yang difungsikan untuk aktivitas kedinasan.

“Guna menjelaskan terkait ruang yang dimaksud adalah Ruang Kerja Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang sekali-kali digunakan untuk rapat secara daring dan ruangan piket malam,” terang Mamay, Jumat (25/9/2026).

Klarifikasi Soal Keberadaan Sound System

Untuk menepis informasi yang dinilai menyesatkan publik, Mamay turut membeberkan penjelasan yang didapat dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dede Setiawan.

Menurut penjelasan pihak kepegawaian, tidak ada fasilitas khusus berupa ruang karaoke di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi. Keberadaan perangkat pengeras suara (sound system) di ruangan tersebut berkaitan dengan keterbatasan tempat penyimpanan serta kebutuhan penunjang tugas kantor.

baca juga:Pidato di Sidang PBB, Presiden Palestina Tagih Janji Donald Trump Cegah Pengusiran dan Anexasi

“Kalau sesuai fakta yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu tidak ada ruang yang namanya ruang karaoke. Sebenarnya alat-alat sound itu hanya disimpan saja dikarenakan gudang penuh dan termasuk juga sebagai perangkat untuk pendukung pelaksanaan rapat zoom sesekali, tidak diperuntukkan secara spesifik untuk tempat karaoke,” ungkap Mamay mengutip keterangan Dede Setiawan.

Dengan adanya fakta tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan mengenai lokasi (locus) dugaan tindak pidana yang beredar luas di tengah masyarakat sangat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dinilai telah memicu stigma serta opini publik yang bias.

Dampak Psikologis pada Keluarga Tersangka

Selain meluruskan persoalan fasilitas kantor, Mamay juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang kini mendera keluarga tersangka akibat masifnya arus pemberitaan. Ia menyebutkan bahwa anak-anak TIP ikut menanggung beban mental yang berat.

Anak-anak tersangka yang masih berada di usia sekolah dilaporkan mengalami tekanan psikologis di lingkungan sekitar akibat informasi yang dianggap tidak sejalan dengan fakta sebenarnya. Tidak hanya itu, stabilitas finansial keluarga yang tergoncang juga mengancam kelanjutan masa depan pendidikan mereka.

“Adapun bias informasi tersebut berdampak kepada anak-anak dari tersangka yang notabennya masih menduduki jenjang pendidikan usia sekolah baik secara psikologis dengan terganggunya mental akibat pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta berikut tekanan lingkungan di masyarakat,” pungkas Mamay.

sumber:detiknews

(AAP)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *