foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape (rokok elektrik) saat melakukan siaran langsung (live) di kanal YouTube pribadinya.
Aksi tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat hingga berujung pada laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan teguran keras dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
baca juga:Khidmat dan Menyentuh Hati! Kumpulan Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah (SD, SMP, & SMA)
Diadukan ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi yang dilakukan oleh Bigmo dalam tayangan siaran langsungnya.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
Komdigi Layangkan Teguran Keras ke YouTube
Tidak tinggal diam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat dengan melayangkan surat teguran pertama kepada pihak YouTube. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk dewasa seperti vape merupakan pelanggaran serius.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” tegas Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Komdigi memberikan tenggat waktu selama 3 hari bagi platform YouTube untuk memperketat moderasi konten, membatasi usia penonton, serta menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak diindahkan, pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses (blokir).
Bigmo Minta Maaf, Laporan Hukum Tetap Berjalan
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui bahwa tindakan tersebut murni kesalahannya dan berjanji akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya… Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan,” tulis Bigmo, Minggu (2/8/2026).
Kendati Bigmo telah menyampaikan penyesalannya, proses hukum dipastikan akan tetap berjalan. Pelapor sekaligus pengacara, Thulus Pardosi, menegaskan bahwa permohonan maaf tidak serta-merta menghentikan proses perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Pihak pelapor dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026) mendatang guna mengusut tuntas kasus tersebut.
sumber:detik.com
(AAP)









