Foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Pelarian AC (47), oknum pengajar mengaji yang terseret kasus dugaan pencabulan anak di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Cibeber, Banten, pada Minggu (2/8/2026).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah kasus ini memicu perhatian publik dan tular (viral) di media sosial pascaberedarnya video yang memperlihatkan puluhan warga mengepung kediaman AC di Kampung Cihaur, Kecamatan Simpenan.
Sebelum melakukan penangkapan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengidentifikasi korban, memeriksa para saksi, hingga mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Sepele! Cekcok Sarapan Nasi Uduk Jadi Pemicu Bentrokan Maut di Menteng Jakarta Pusat
Modus Bujukan Dalih Agama
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan AC sebagai tersangka usai mengantongi bukti kuat dan keterangan dari para saksi serta korban.
“Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan saksi, kami menyimpulkan dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tegas Dudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban. AC membujuk korban menggunakan dalih agama serta iming-iming kelancaran rezeki agar korban mau menuruti kehendaknya.
Polisi saat ini masih mendalami motif dan alasan AC berada di Banten, termasuk dugaan bahwa melarikan dirinya ke luar daerah dilakukan untuk menghindari proses hukum setelah kasusnya mencuat ke publik.
Terancam 15 Tahun Penjara & Pendampingan Psikologis Korban
Atas perbuatannya, oknum guru ngaji tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan.
Iptu Dudi menekankan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, sehingga proses hukum dipastikan terus berjalan secara profesional dan tidak akan diarahkan pada penyelesaian kekeluargaan (restorative justice).
“Yakin dan percaya bahwa kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti lembaga perlindungan perempuan dan anak serta Dinas Sosial, guna memberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma korban.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta mengantisipasi adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor.
Sumber: Sukabumiku.id
(NK)









