Gambar istimewa
SUKABUMILIFE.COM – Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam gurita bisnis pengadaan biomasa sawdust (serbuk gergaji) untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.
Klarifikasi ini mencuat usai dirinya dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Yadi dituding melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan tersebut didasarkan pada beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026, yang mencantumkan nama Kelurahan Palabuhanratu dalam kemitraan pengadaan sawdust bersama Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU).
Menanggapi hal itu, Yadi menegaskan bahwa kehadirannya dalam pusaran dokumen tersebut murni dalam kapasitas pelayanan publik, bukan untuk meraup keuntungan bisnis pribadi.
“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” tegas Yadi saat ditemui di kantornya pada Jumat malam (8/5/2026).
BACA JUGA: AAUI Optimistis Bisnis Asuransi Marine Cargo Masih Tumbuh Positif pada 2026
Berawal dari Aspirasi Warga Terkait Legalitas
Yadi membeberkan, persoalan ini bermula saat sejumlah pengurus RW dan warga di wilayah Kelurahan Palabuhanratu menyampaikan aspirasi agar bisa ikut andil dalam pengadaan bahan bakar biomasa untuk PLTU Palabuhanratu. Namun, niat baik mendongkrak ekonomi mandiri tersebut terganjal urusan legalitas administrasi.
Sebagai kepala wilayah, Yadi merasa berkewajiban menjadi fasilitator agar masyarakatnya memperoleh kepastian hukum, sehingga jalinan kerja sama dengan pihak koperasi berjalan aman dan tidak merugikan warga di kemudian hari.
“Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai ‘orang tua’ masyarakat, saya harus bantu mencarikan jalan dan memastikan semuanya sah secara hukum,” terangnya saat menggelar musyawarah di Aula Kelurahan bersama jajaran RW dan tokoh setempat.
Kuasa Hukum Sebut Sesuai Regulasi Kemitraan
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Yadi Supriadi menegaskan bahwa keterlibatan pihak kelurahan sama sekali tidak bisa disamakan dengan aktivitas bisnis pribadi atau penyelewengan jabatan.
Mereka memaparkan bahwa skema kerja sama antara PLTU Palabuhanratu, mitra resmi PT Artha Daya Coalindo (ADC), dan KOPPEG SAMARATU berada dalam koridor kemitraan ekonomi masyarakat. Hal ini telah didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Lingkungan.
“Peran lurah hanya membantu memfasilitasi warga dan para ketua RW agar kerja sama ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada unsur bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan kewenangan,” urai tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga menilai tidak ada satu pun poin pelanggaran disiplin ASN yang dilanggar. Sebab, dalam proses pendampingan tersebut tidak ditemukan adanya penggunaan anggaran negara, proses tender pemerintah, maupun benturan kepentingan (conflict of interest) antara jabatan dan kepentingan pribadi.
Melalui klarifikasi utuh ini, Yadi Supriadi berharap masyarakat luas dapat menyaring informasi secara bijak dan melihat konteks persoalan ini secara objektif. Ia kembali menegaskan bahwa langkah yang diambilnya semata-mata demi membukakan pintu peluang ekonomi bagi kesejahteraan warga Palabuhanratu.
Sumber : sukabumiku.id
(NK)







