Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Menahan Tangis dan Ajukan Banding

Foto istimewa

JAKARTA, SukabumiLife.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tak kuasa menahan tangis usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku kecewa dan merasa tidak tahu lagi harus meminta keadilan kepada siapa.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nadiem sempat terdiam sejenak dan menundukkan kepala untuk menahan emosinya. Ia menegaskan telah berjuang selama satu tahun terakhir di persidangan untuk membuka kebenaran, termasuk menjelaskan seluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat. Namun, ia merasa pembelaannya tidak menjadi pertimbangan hakim.

Atas putusan tersebut, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ungkapnya kecewa.

Baca juga :Karate dan Taekwondo Siap Harumkan Nama Kota Sukabumi di Kancah Nasional

Rincian Vonis dan Denda Rp1 Miliar

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang cukup besar kepada mantan bos Gojek tersebut, di antaranya:

  • Pidana Denda: Sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
  • Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara ini sebenarnya terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga sempat menuntut uang pengganti dengan nilai yang jauh lebih fantastis, yakni total mencapai Rp5,68 triliun subsider 9 tahun penjara.

Di sisi lain, putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu anggota majelis hakim, Hakim Andi, yang menilai bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop tersebut. Namun, putusan tetap diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim.

Sumber : KOMPAS.com

(NK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *