Sukabumi Darurat Kekerasan Anak, Pemkab dan DPRD Kebut Raperda PPA

Foto istimewa

SukabumiLife.com – Ruang aman bagi anak-anak di Kabupaten Sukabumi kian terkoyak. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, rentetan kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak terus mencuat ke permukaan. Mirisnya, para pelaku atau predator mayoritas justru berasal dari lingkaran terdekat korban, mulai dari lingkungan keluarga hingga institusi pendidikan.

Merespons kondisi “lampu kuning” ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah legislasi ini dikebut sebagai upaya konkret untuk memperkuat benteng perlindungan anak di ranah hukum daerah.

Rentetan Catatan Kelam Paruh Pertama 2026

Eskalasi kekerasan anak di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan pola yang sangat memprihatinkan. Pada Februari 2026 lalu, publik digegerkan oleh kasus memilukan di Jampangkulon. Seorang anak berusia 13 tahun berinisial NS, tewas tragis setelah disiksa dan dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya, sementara ayah kandungnya turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran KDRT.

Tak berselang lama, pada rentang Februari hingga Maret, kepolisian membongkar kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren di wilayah Cicantayan. Oknum pimpinan lembaga berinisial MSL tega mencabuli enam santri di bawah umur dengan modus ritual “ijazah ilmu”, yang menyisakan trauma mendalam hingga membuat sejumlah korban putus sekolah.

Masuk ke bulan Juni 2026, fenomena kekerasan bahkan bergeser ke lingkungan teman sebaya. Di Warungkiara, seorang siswi kelas 3 SD diduga menjadi korban pelecehan oleh tiga teman bermainnya yang masih berstatus pelajar SD dan SMP. Pada bulan yang sama, polisi juga meringkus M (58), seorang pedagang ikan keliling yang memanfaatkan profesinya untuk mengincar anak-anak di permukiman warga. Rangkaian ini pun diperparah dengan mencuatnya beberapa kasus inses (hubungan sedarah) di mana ayah kandung memanfaatkan situasi broken home untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca juga:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman

Respons Bupati dan Tantangan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Asep Japar (Asjap) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas maraknya fenomena gunung es ini, terutama kasus-kasus yang melibatkan figur ayah kandung dan sesama pelajar.

“Dari pihak pemerintah daerah, dengan adanya kejadian-kejadian seperti ini memang prihatin. Tapi tetap kita melakukan sosialisasi kepada aparat di bawah, dari tingkat kecamatan, desa, dan juga melakukan pertemuan dengan para alim ulama. Kita berharap ke depan ada perbaikan,” ujar Asep Japar.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai penanganan psikologis korban yang dinilai lamban di lapangan, Bupati menegaskan bahwa instrumen pemerintah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Kesehatan terus dikerahkan untuk melakukan pendampingan trauma (trauma healing).

Mengenai status Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang kini diuji berat oleh rentetan kasus ini, Asjap menganggapnya sebagai bahan evaluasi mendasar bagi jajarannya. “Bukan pengaruh (langsung menggugurkan status KLA), tapi itu kan jelas merupakan satu PR yang harus kita tangani nanti,” tegasnya.

Legislatif Minta Masyarakat Berani Bicara

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat untuk memutus rantai diam (wall of silence). Menurutnya, banyak kasus domestik seperti inses terlambat ditangani akibat kuatnya relasi kuasa di dalam rumah yang membuat korban atau saksi takut melapor.

“Masyarakat kalau ada terjadi kekerasan di rumah tangga atau terhadap anak, jangan takut untuk menyampaikan laporan. Sehingga kita bisa secepatnya memberikan tindakan yang sesuai, baik penanganan secara psikologis maupun secara hukumnya,” tutur Budi Azhar.

Budi menekankan bahwa Raperda PPA yang sedang digodok ini bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebuah wujud intervensi nyata dari regulasi daerah untuk menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Justru dengan membuat Perda itu, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi dan mengurangi. Memang hal itu tidak bisa sekaligus hilang, tapi upaya kami mencegah hal tersebut sudah kita lakukan dengan berbagai cara,” pungkasnya.

Kini, masyarakat Kabupaten Sukabumi menaruh harapan besar pada taji regulasi baru ini agar tidak sekadar menjadi “macan kertas”. Aturan ini diharapkan mampu secara progresif memutus mata rantai kekerasan, memberikan sanksi berat bagi para predator, dan mengembalikan ruang hidup yang aman, nyaman, dan layak bagi masa depan anak-anak di Sukabumi.

Sumber: detikjabar

(RR)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *