foto istimewa
sukabumilife.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp250 miliar mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufik Muhammad Guntur, menekankan pentingnya transparansi serta kajian mendalam terkait kemampuan keuangan daerah sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Menurut Taufik, pembahasan pinjaman daerah tidak bisa hanya berfokus pada kebutuhan anggaran pembangunan semata. Pemkot Sukabumi juga harus memperhitungkan secara matang kapasitas fiskal daerah dalam membayar kembali pokok beserta bunga pinjaman tersebut agar tidak membebani APBD di masa depan.
Soroti Indikator DSCR dan Aturan Kelayakan
Taufik menjelaskan bahwa salah satu indikator krusial yang wajib dipenuhi adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yakni rasio kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah yang diselaraskan melalui PP Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, nilai DSCR disyaratkan minimal 2,5 sebagai batas aman kelayakan pinjaman daerah. Karena itu, Pemkot Sukabumi dinilai perlu menyajikan perhitungan resmi terkait kemampuan fiskal daerah secara terbuka.
“Persetujuan terhadap pinjaman bukan sekadar persetujuan politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk memastikan APBD tetap sehat dan pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Taufik, Jumat (24/7/2026).
Ia memberikan simulasi sederhana: jika pinjaman Rp250 miliar diambil dengan tenor tiga tahun dan asumsi bunga 6 persen per tahun, maka cicilan pokok dan bunga yang harus dibayar berkisar Rp90 miliar hingga Rp100 miliar per tahun.
Apabila kapasitas keuangan bersih daerah hanya sekitar Rp150 miliar per tahun, maka perkiraan nilai DSCR Kota Sukabumi hanya berada di kisaran 1,5 hingga 1,7—masih di bawah ambang batas minimal 2,5. Taufik menegaskan bahwa simulasi ini menjadi gambaran pentingnya pengujian kapasitas fiskal secara obyektif.
baca juga: potongan-video-viral-pria-mematung-di-sukabumi-1778577570740_169
Khawatirkan Risiko Beban APBD dan Pelayanan Publik
Selain rasio pembayaran utang, Taufik menyoroti struktur APBD Kota Sukabumi yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara di sisi lain, porsi belanja operasional masih mendominasi sehingga ruang gerak fiskal daerah tergolong terbatas.
Ia mengkhawatirkan, jika di kemudian hari terjadi penurunan pendapatan daerah atau pengurangan dana transfer pusat, beban cicilan utang dapat mengganggu alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital.
“Beban cicilan berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar masyarakat lainnya,” tambahnya.
Minta Pemkot Buka Data dan Analisis Manfaat
Atas dasar tersebut, DPRD Kota Sukabumi meminta Pemkot untuk secara transparan menyampaikan dokumen kajian komprehensif, meliputi:
- Perhitungan resmi Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
- Prospek dan proyeksi APBD selama masa tenor pinjaman.
- Skema detail pembayaran pokok dan bunga.
- Analisis sensitivitas risiko jika terjadi penurunan pendapatan daerah.
- Kajian kemanfaatan ekonomi (economic benefit) dari proyek yang akan dibiayai.
“Setiap rupiah utang yang dibebankan kepada daerah akan menjadi kewajiban masyarakat melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data, analisis fiskal yang objektif, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkas Taufik.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini guna memastikan setiap kebijakan pinjaman daerah benar-benar membawa manfaat bagi Wargi Sukabumi tanpa menimbulkan risiko defisit atau beban keuangan di masa mendatang.
sumber : sukabumiku.id
(an)









