Dua Hari Dikawal KPK, Tata Kelola Keuangan dan Program Pemkot Sukabumi Masuk Meja Evaluasi

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap sistem tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Selama dua hari berturut-turut, 17–18 Juni 2026, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Jawa Barat KPK turun langsung melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai sektor strategis pemerintah daerah.

Agenda supervisi ini menyasar sektor pendapatan daerah, pengelolaan anggaran belanja, hingga jalannya sejumlah program prioritas Pemkot Sukabumi demi memetakan risiko sekaligus mencegah potensi penyimpangan administratif maupun hukum.

Optimalisasi PAD Jadi Fokus Utama pembahasan

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa ruang lingkup pembahasan bersama KPK menitikberatkan pada kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK mendorong agar setiap rupiah yang masuk dikelola secara transparan dan pengeluaran anggaran dilakukan secara tepat sasaran.

“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dan dikelola secara transparan. Semua sumber PAD dibahas secara terbuka untuk memastikan tidak ada potensi yang terlewat,” ungkap Ayep Zaki, Kamis (18/6/2026).

Sejumlah sektor penunjang pendapatan yang dicermati ketat oleh KPK antara lain:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Retribusi parkir dan persampahan
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Penerimaan dari opsen pajak

Bahkan, tim KPK dilaporkan melakukan uji petik lapangan dengan mengecek langsung beberapa sampel wajib pajak guna mencocokkan kesesuaian antara potensi riil dan realisasi pendapatan daerah.

OPD, Rumah Sakit, hingga Rencana Dana Abadi Ikut Disorot

Supervisi ketat ini ikut menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan layanan yang berkontribusi pada pendapatan, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Utama dan Tata Ruang (PUTR).

Menurut Ayep, beberapa entitas milik daerah mendapat porsi perhatian khusus, yakni RSUD Syamsudin SH, RSUD Al-Mulk, serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah. Evaluasi dilakukan menyangkut postur anggaran hingga kapasitas lembaga dalam mendongkrak pendapatan.

Di sisi program kerja, rencana pembentukan dana abadi daerah tak luput dari pengawasan KPK. Ayep menegaskan bahwa agenda strategis ini wajib dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian finansial yang tinggi.

“Dana abadi merupakan bagian dari agenda pembangunan yang harus dijalankan sesuai aturan dan kemampuan fiskal daerah. Kami ingin memastikan seluruh program berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Wali Kota.

baca :Inspirasi Kreatif: Anak Muda Sampit Manfaatkan Tren ‘Cermin Cembung’ Jadi Bisnis Viral Beromzet Cuan!

Inspektorat Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK

Guna membentengi tata kelola dari kebocoran anggaran, Pemkot Sukabumi berkomitmen memperkuat fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lewat Inspektorat Daerah.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, memastikan pihaknya segera merumuskan langkah konkret untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Korsup KPK, terutama pengawasan di lini sektor penghasil PAD.

“KPK hadir tidak hanya untuk melakukan evaluasi, tetapi juga pencegahan. Karena itu pengawasan terhadap PAD harus semakin diperkuat agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal dan akuntabel,” pungkas Yudi.

Melalui pendampingan intensif dari KPK ini, Pemkot Sukabumi berharap roda pemerintahan dapat berjalan di atas sistem yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

sumber : sukabumiku.id

(AN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *