foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM, – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kebijakan ini, pelayanan MBG dihentikan sementara bagi seluruh penerima manfaat—baik peserta didik maupun kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari keagamaan, serta hari libur khusus dari pemerintah daerah.
Langkah Strategis untuk Penguatan Tata Kelola
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Sukabumi, Septo, menegaskan bahwa penyesuaian operasional ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola program dan meningkatkan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan di masa mendatang.
“Penyesuaian operasional ini bukan berarti program dihentikan permanen. Ini merupakan bagian dari evaluasi dan penguatan sistem agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan semakin efektif, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Septo kepada Sukabumilife.com.
Distribusi Makanan Istirahat, Pengawasan Dapur Tetap Jalan
Meski aktivitas distribusi makanan disetop sementara, Septo memastikan sejumlah unsur penting dalam operasional SPPG tetap bergerak aktif. Aspek pengawasan fasilitas, keamanan, kebersihan, hingga kesiapan dapur terus berjalan sebelum layanan kembali dibuka.
Petugas inti seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap menjalankan tugas pemantauan mereka selama periode libur ini.
“Yang berhenti hanya layanan distribusi makanannya. Tetapi pengawasan dan pengelolaan fasilitas tetap berjalan. Kami ingin memastikan seluruh dapur MBG tetap tertib, aman, dan siap ketika operasional kembali dimulai,” tambahnya.
baca juga :Dua Bioskop Baru Hadir di Sukabumi: Hiburan Modern untuk Warga Sukabumi
Regulasi Ketat Selama Masa Libur Operasional
Berdasarkan surat edaran dari BGN, terdapat beberapa poin regulasi ketat yang wajib dipatuhi selama masa penyesuaian ini:
- Insentif Fasilitas Ditangguhkan: Selama masa libur, tidak ada pemberian insentif fasilitas SPPG.
- Biaya Operasional Riil: Kebutuhan dasar seperti listrik, air, internet, dan petugas keamanan tetap dibiayai menggunakan anggaran operasional sesuai kebutuhan riil di lapangan.
- Larangan Alih Fungsi: BGN melarang keras penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk kegiatan di luar program selama masa libur. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG.
Kebijakan penutupan sementara ini mengacu pada hasil evaluasi strategis Badan Gizi Nasional serta penyesuaian belanja kementerian/lembaga sesuai arahan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2026.
“Dengan adanya penyesuaian ini, seluruh SPPG di Indonesia, termasuk yang berada di Kota Sukabumi, diharapkan dapat menjalankan tata kelola yang lebih efektif sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat terus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkas Septo.
sumber : sukabumiku.id
(an)









