Eks Ketua Partai di Sukabumi Dipolisikan Terkait Kasus Jual Beli Rumah

foto istimewa

Bukannya bisa menempati rumah dengan tenang, Sandi malah dikejutkan oleh surat pemberitahuan lelang dari pihak bank. Usut punya usut, sertifikat rumah yang dibelinya secara resmi ternyata masih dijaminkan oleh terlapor sebagai agunan kredit.

Tak terima atas dugaan transaksi ganjil tersebut, Sandi resmi melaporkan DRW ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kronologi Kasus

Prahara jual beli ini bermula pada tahun 2024 lalu. Sandi mengaku telah mengucurkan dana sebesar Rp630 juta melalui transaksi resmi di hadapan notaris. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp120 juta sengaja ia tahan sembari menunggu kejelasan penerbitan sertifikat.

Namun, kejutan pahit datang saat surat ancaman lelang dari bank mendarat di tangannya. Dari sanalah terkuak fakta bahwa sertifikat rumah yang sudah ia bayar mayoritas nilainya itu masih tertahan di bank akibat utang terlapor.

Perjalanan hukum kasus ini pun berjalan alot dan memakan waktu panjang. DRW sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Sandi di tengah proses penyelidikan kepolisian. Setelah hampir satu tahun berjalan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak total gugatan perdata dari eks ketua parpol tersebut.

Pasca kandasnya gugatan perdata, laporan pidana Sandi kembali bergulir pada 2025. Sejumlah barang bukti transaksi dan saksi diserahkan ke pihak penyidik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 Mei 2026, kasus ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.

Meski demikian, Sandi menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang sudah terkatung-katung hampir dua tahun tersebut.

“Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun,” ujar Sandi, Jumat (14/8/2026).

Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan bahwa perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Perkara yang dilaporkan sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Jadi dalam arti, sudah ada peristiwa pidananya,” tegas Hartono.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami keterangan dari empat orang saksi, termasuk perwakilan dari pihak perbankan dan notaris yang mengurus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Terkait lamanya proses penyidikan, Hartono menjelaskan adanya kendala birokrasi terkait perizinan pemeriksaan notaris. Penyidik harus mengantongi izin resmi dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

“Karena notaris ini kalau dalam penyidikan harus ada izin dari majelis Kanwil Kemenkum. Jadi kita minta izin, dan izinnya sudah ada dari 1 bulanan yang lalu,” jelasnya.

Ia menegaskan, setelah pemeriksaan saksi notaris rampung dan seluruh alat bukti terkumpul lengkap, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

“Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka,” tutup Hartono.

Editor: Redaksi Sukabumilife.com

SUKABUMI, Sukabumilife.com — Niat hati memiliki hunian impian, Sandi Herdiana justru harus berurusan dengan meja hijau. Nasib apes ini dialaminya usai membeli satu unit rumah senilai Rp750 juta dari mantan ketua partai politik (parpol) di Kota Sukabumi berinisial DRW.

Bukannya bisa menempati rumah dengan tenang, Sandi malah dikejutkan oleh surat pemberitahuan lelang dari pihak bank. Usut punya usut, sertifikat rumah yang dibelinya secara resmi ternyata masih dijaminkan oleh terlapor sebagai agunan kredit.

Tak terima atas dugaan transaksi ganjil tersebut, Sandi resmi melaporkan DRW ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kronologi Kasus

Prahara jual beli ini bermula pada tahun 2024 lalu. Sandi mengaku telah mengucurkan dana sebesar Rp630 juta melalui transaksi resmi di hadapan notaris. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp120 juta sengaja ia tahan sembari menunggu kejelasan penerbitan sertifikat.

Namun, kejutan pahit datang saat surat ancaman lelang dari bank mendarat di tangannya. Dari sanalah terkuak fakta bahwa sertifikat rumah yang sudah ia bayar mayoritas nilainya itu masih tertahan di bank akibat utang terlapor.

Baca juga:Sampai Belajar Bahasa Sunda, Viral Warga Kalbar Mau ‘Pinjam’ KDM Buat Perbaiki Jalan

Perjalanan hukum kasus ini pun berjalan alot dan memakan waktu panjang. DRW sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Sandi di tengah proses penyelidikan kepolisian. Setelah hampir satu tahun berjalan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak total gugatan perdata dari eks ketua parpol tersebut.

Pasca kandasnya gugatan perdata, laporan pidana Sandi kembali bergulir pada 2025. Sejumlah barang bukti transaksi dan saksi diserahkan ke pihak penyidik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 Mei 2026, kasus ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.

Meski demikian, Sandi menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang sudah terkatung-katung hampir dua tahun tersebut.

“Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun,” ujar Sandi, Jumat (14/8/2026).

Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan bahwa perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Perkara yang dilaporkan sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Jadi dalam arti, sudah ada peristiwa pidananya,” tegas Hartono.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami keterangan dari empat orang saksi, termasuk perwakilan dari pihak perbankan dan notaris yang mengurus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Terkait lamanya proses penyidikan, Hartono menjelaskan adanya kendala birokrasi terkait perizinan pemeriksaan notaris. Penyidik harus mengantongi izin resmi dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

“Karena notaris ini kalau dalam penyidikan harus ada izin dari majelis Kanwil Kemenkum. Jadi kita minta izin, dan izinnya sudah ada dari 1 bulanan yang lalu,” jelasnya.

Ia menegaskan, setelah pemeriksaan saksi notaris rampung dan seluruh alat bukti terkumpul lengkap, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

“Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka,” tutup Hartono.

Sumber:detik.com

(LS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *