foto istimewa
JAKARTA — Politikus Partai Golkar yang juga seorang pengusaha, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali berurusan dengan lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan ini mencatatkan “hattrick” bagi Fahd, karena ini merupakan kali ketiga dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi yang berbeda.
Berikut adalah rekam jejak dan deretan kasus yang pernah dan sedang menjerat Fahd A Rafiq:
1. Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2012
Perkara pertama yang menyeret nama Fahd terjadi pada tahun 2012. Saat itu, ia terlibat dalam kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan mulai ditahan oleh KPK sejak 27 Juli 2012. Ketua Gema MKGR ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena diduga memberikan suap terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.
2. Korupsi Proyek Pengadaan Al-Quran Tahun 2017
Selang lima tahun kemudian, tepatnya pada 27 April 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama (Kemenag) serta pengurusan anggaran tahun anggaran 2011/2012.
Dalam kasus ini, Fahd yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga diduga bersama-sama dengan mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji. Fahd diduga menerima aliran dana sekitar Rp 3,4 miliar dan dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
3. Suap Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor Tahun 2026
Terbaru di tahun ini, Fahd kembali menjadi ‘pasien’ KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026). Dalam giat tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan Fahd bersama 16 orang lainnya, serta menyita puluhan boks hingga koper berisi uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing (valas).
baca juga:Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara tingkat pimpinan, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Fahd. Kini, politikus senior tersebut telah resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor.
Sumber berita diolah dari pemberitaan DetikNews berjudul “Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Perkaranya”.
sumber:detiknews
(RM)









