foto istimewa
SUKABUMI, sukabumilife.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Meski demikian, dukungan tersebut disertai dengan sejumlah catatan kritis agar transformasi bisnis tidak mengesampingkan fungsi sosial perusahaan.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/7/2026), yang membahas nota pengantar Bupati terkait perubahan status perusahaan daerah penyedia air minum tersebut.
Menurut Fraksi PDIP, perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai dapat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar bertransformasi menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Layanan Air Bersih Jangan Hanya Berorientasi Profit
Kendati mendukung, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dikomersialisasi secara berlebihan. Perubahan bentuk hukum diharapkan tidak mengubah komitmen perusahaan dalam melayani kebutuhan air bersih warga.
“Perubahan badan hukum tidak boleh menjadikan layanan air bersih semata-mata berorientasi pada profit,” tegas Junajah Jajah.
Secara khusus, Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menjamin kelangsungan tarif yang terjangkau, terutama bagi kalangan pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah. Mekanisme pengawasan publik juga disarankannya untuk diperkuat agar kualitas pelayanan air tidak menurun pascatransformasi.
Kesejahteraan Pegawai dan Kendali Pemerintah Harus Dijaga
Selain masalah tarif dan pelayanan, perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan para pegawai Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi poin perhatian mendasar. Junajah berharap proses transisi menuju Perseroda ini tidak membawa dampak negatif bagi para karyawan yang telah lama mengabdi.
Di sisi lain, Fraksi PDIP juga mengingatkan agar potensi kerja sama dengan pihak swasta di masa mendatang tidak menggusur peran Pemkab Sukabumi sebagai pengendali utama. Pemerintah daerah dinilai wajib memegang kendali penuh guna menjamin akses air bersih yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh warga Sukabumi.
Minta Rincian Aset, Cakupan Layanan, dan Kontribusi PADbacva
baca juga:Videonya Viral, Polisi Berhasil Amankan Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Sebagai bentuk transparansi, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Sukabumi menyampaikan penjelasan lebih detail terkait beberapa hal penting:
- Kondisi dan persentase cakupan pelayanan air minum saat ini.
- Nilai total aset yang dimiliki perusahaan.
- Proyeksi kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Strategi konkret perluasan jaringan perpipaan bagi wilayah yang belum terjangkau air bersih.
Fraksi PDIP berharap perubahan badan hukum ini nantinya mampu mendongkrak daya saing dan kinerja BUMD. Namun, upaya peningkatan kontribusi terhadap PAD harus selalu berjalan selaras dengan fungsi pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
sumber: sukabumiku.id
(nt)









