FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM – Layanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Minggu, (19/4/2026), pelayanan dijadwalkan berlangsung di wilayah Cibadak.
Bagi warga Sukabumi yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah detail waktu dan tempat pelaksanaan:
- Lokasi: Pos Lantas Cibadak atau kawasan Pasar Terminal Cibadak.
- Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jenis Layanan dan Persyaratan Dokumen
Layanan SIM Keliling Online ini bersifat nasional, namun hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dari seluruh wilayah di Indonesia.
Bagi para pemohon, diwajibkan untuk melengkapi dan membawa sejumlah dokumen persyaratan berikut untuk proses verifikasi:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- KTP Asli (untuk verifikasi data).
- SIM Asli lama yang akan diperpanjang.
Ketentuan Masa Berlaku SIM
Pihak kepolisian menerapkan aturan khusus mengenai masa tenggang waktu perpanjangan di bus keliling:
- Minimal Perpanjangan: Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Kebutuhan Mendesak: Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal (lebih dari 14 hari sebelum habis), masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi.
- SIM yang Sudah Mati/Kedaluwarsa: Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku (meski hanya lewat satu hari), proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan Bus SIM Keliling. Pemohon wajib datang langsung ke kantor Satpas terdekat untuk mengajukan pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Catatan Penting Pengunjung
BACA JUGA : Smoothies Coli Viral di Terminal Lama: Sensasi Segar Kekinian yang Bikin Nagih!
Pihak penyelenggara mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa jadwal dan lokasi pelayanan Bus SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi di lapangan. Informasi terbaru akan segera disampaikan kepada publik apabila terdapat perubahan mendadak.
Dengan hadirnya layanan jemput bola ini, diharapkan warga di wilayah Cibadak dan sekitarnya dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus mengantre di kantor Satpas pusat.
SUMBER : SUKABUMIKU.ID
[RS]









