Foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM– Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Kamis (20/8/2026), layanan SIM Keliling Polres Sukabumi dijadwalkan berlokasi di Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk datang lebih awal dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan berlaku secara nasional. Adapun dokumen yang wajib dibawa pemohon meliputi:
- Fotokopi KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dan tes psikologi dari petugas di lokasi.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Namun, apabila pemohon memiliki kepentingan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas operator di lokasi.
Ketentuan SIM Mati / Kedaluwarsa
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polres Sukabumi dengan membawa E-KTP serta mengikuti kembali ujian teori dan ujian praktik.
Pihak Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan.
Dengan tersedianya layanan ini, masyarakat di wilayah Warungkiara dan sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan pelayanan tanpa harus datang ke pusat kota.
Sumber: Sukabumiku.id
(NK)









