Foto istimewa
Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto terus menggelinding. Terbaru, pihak kuasa hukum Don Ritto angkat bicara terkait temuan fantastis berupa puluhan kilogram emas dan uang asing di sebuah rumah di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, secara tegas mengklaim bahwa uang tunai dan emas yang disita dari brankas rumah mewah tersebut bukan milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan milik kliennya dan pihak lain yang diserahkan secara legal untuk operasional sebuah yayasan.
Dijadikan Kantor Cadangan Yayasan Dakwah
Handika menjelaskan, rumah di Sentul tersebut sebenarnya sudah tidak pernah digunakan oleh Febrie Adriansyah selama sekitar 10 tahun. Pada awal 2023, Don Ritto (yang akrab disapa Pak Idon) meminjam rumah tersebut dari pemiliknya untuk dijadikan kantor cadangan operasional yayasan.
“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” ujar Handika kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Yayasan tersebut, lanjut Handika, membina sekitar 700 santri yang mayoritas berasal dari Indonesia timur, khususnya Papua dan Maluku, yang saat ini tengah menempuh pendidikan pesantren di wilayah Banten.
Untuk mendukung aktivitas operasional yayasan yang dinilai tinggi, Don Ritto kemudian berinisiatif membangun sebuah brankas di dalam rumah tersebut pada tahun 2024 guna menyimpan barang-barang berharga.
Baca juga:Sampai Belajar Bahasa Sunda, Viral Warga Kalbar Mau ‘Pinjam’ KDM Buat Perbaiki Jalan
Klaim Asal-Usul Emas 74 Kg dan Uang Valas
Terkait rincian barang bukti yang disita petugas saat penggeledahan—yakni 74 kilogram emas, SGD 12 juta, dan USD 4 juta lebih—Handika memastikan seluruh barang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Febrie Adriansyah.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan (yayasan) tadi. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” tegas Handika.
Ia menambahkan bahwa secara penguasaan dan kepemilikan, brankas beserta isinya berada di bawah kendali penuh kliennya, Don Ritto.
Perkembangan Kasus: Resmi Ditahan dan Dilimpahkan ke Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI periode 2020-2024 berdasarkan sprindik dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan kini telah resmi ditahan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Selain kasus ASABRI, penyidikan umum oleh Polri juga masih berjalan untuk dua perkara lain, yakni terkait Krakatau Steel dan PLN. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menyebut status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus tersebut saat ini masih sebagai saksi.
Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu, menyatakan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti elektronik maupun non-elektronik, serta para tersangka telah sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Sunber: detiknews
(LS)









