FOTO ISTIMEWA
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mendengarkan kejadian pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 04/RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Senin (30/6/2025) siang. (Foto: Kompas.com/Riki Achmad Saepulloh)
SUKABUMILIFE.COM – Kasus pembubaran paksa kegiatan retret keagamaan di sebuah rumah singgah (vila) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Insiden yang diwarnai tindakan perusakan oleh massa tersebut kini telah resmi masuk ke ranah hukum.
Berikut adalah fakta-fakta dan kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut:
Kronologi Kejadian: Berawal dari Libur Sekolah
Berdasarkan data yang dihimpun dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), peristiwa ini bermula ketika sekelompok anak-anak dan remaja dari sebuah gereja di Tangerang Selatan memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengadakan kegiatan di Sukabumi.
- Tujuan Kegiatan: Para peserta mendatangi rumah singgah milik Maria Veronica Ninna yang terletak di Kampung Tangkil RT 04/RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
- Bentuk Acara: Mereka menggelar program retret berupa kegiatan reflektif keagamaan yang dikemas melalui berbagai permainan edukatif.
- Aksi Pembubaran: Pada Jumat (27/6/2025), sejumlah warga tiba-tiba mendatangi lokasi dan membubarkan paksa acara tersebut secara sepihak. Pembubaran ini disertai dengan tindakan intimidasi dan perusakan fasilitas fisik.
- Alasan Warga: Massa berdalih bahwa rumah singgah atau vila pribadi tersebut tidak mengantongi izin resmi untuk digunakan sebagai tempat peribadatan.
Dampak Kerusakan Fisik dan Trauma Psikis
Aksi anarkis massa di lokasi kejadian mengakibatkan sejumlah kerusakan fasilitas yang cukup parah di area vila, di antaranya:
- Kaca jendela di hampir seluruh ruangan pecah.
- Pot-pot bunga di area taman dan halaman depan hancur.
- Dua unit gazebo di pekarangan belakang rusak.
- Pintu gerbang utama dan kamar mandi bagian belakang rumah mengalami kerusakan.
- Satu unit sepeda motor milik korban didorong warga hingga mencebur ke dalam sungai.
Selain kerugian materiel, dampak paling mendalam dirasakan oleh para peserta. Trauma psikis masih melekat kuat pada anak-anak dan remaja asal Tangerang Selatan yang menyaksikan langsung ketegangan tersebut. Pihak gereja saat ini memilih membatasi komentar demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tindakan pidana ini. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah mengambil tindakan tegas.
Sebanyak tujuh orang warga Desa Tangkil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Senin (30/6/2025) malam.
BACA SAJA : potongan-video-viral-pria-mematung-di-sukabumi-1778577570740_169
Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan, Tanggung Biaya Perusakan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menyambangi lokasi kejadian di Desa Tangkil pada Senin (30/6/2025) siang untuk memantau situasi secara langsung. Dalam kunjungan tersebut, Dedi bertemu dengan pihak penjaga rumah singgah untuk mendengarkan kronologi utuh sekaligus menyampaikan rasa prihatinnya.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Dedi menegaskan bahwa tindakan persekusi dan perusakan ini murni merupakan peristiwa pidana dan harus diselesaikan secara hukum pidana yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, Gubernur Dedi Mulyadi juga menyatakan akan menanggung seluruh biaya perbaikan atas kerusakan fisik yang terjadi di rumah singgah tersebut guna meredam situasi dan memulihkan kondisi lingkungan.
SUMBER : SUKABUMIKU.ID
(NL)









