KBHMI Desak Polisi Usut Tuntas Tiga Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cibadak Sukabumi

foto istimewa

SUKABUMI — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tengah ditangani Polres Sukabumi setelah dilaporkan terjadi di wilayah Kampung Papanahan, RT 03/RW 09, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, sedikitnya tiga anak berusia sekitar 6 hingga 9 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar diduga menjadi korban. Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/430/VII/SPKT/Polres Sukabumi pada 30 Juli lalu. Hingga kini, penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.

Pendampingan Ketat dari LKBHMI

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) turut hadir memberikan pendampingan intensif terhadap keluarga korban. Bendahara Umum LKBHMI, Randi Firmansyah, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi secara maksimal selama proses hukum bergulir.

“Kami mendorong agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, objektif, dan menyeluruh. Yang paling penting, hak serta kondisi para korban harus mendapatkan perhatian selama proses hukum berjalan,” ujar Randi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LKBHMI selama proses pendampingan, pihak terlapor merupakan seorang pria berinisial E. Kendati demikian, status hukum terlapor saat ini masih harus menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari pihak kepolisian.

baca juga:Gurih dan Krispi! Resep Ayam Goreng Bawang Putih Viral yang Wajib Dicoba di Rumah

Modus Dugaan Iming-iming Jajanan

Randi juga mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan pemberian uang dan makanan ringan kepada para korban sebelum mereka dibawa masuk ke dalam rumah. Ia menilai, keterangan tersebut perlu didalami aparat penegak hukum guna merangkai kebenaran peristiwa yang terjadi.

  • Klarifikasi Menyeluruh: Informasi mengenai pemberian uang maupun jajanan tentu perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan korban, keluarga, saksi, serta bukti-bukti relevan lainnya.
  • Potensi Korban Lain: LKBHMI turut meminta kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan yang memungkinkan pelaku sering berinteraksi dengan anak-anak.

Perlindungan Hak dan Privasi Anak

Selain mendesak pengungkapan kasus secara tuntas, LKBHMI menekankan pentingnya perlindungan psikologis bagi para korban. Penyelidikan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga identitas serta privasi anak.

Proses pemeriksaan diharapkan menggunakan pendekatan yang ramah anak agar para korban terhindar dari tekanan, intimidasi, stigma, atau hal-hal lain yang berpotensi memperburuk kondisi mental mereka.

  • “Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan tekanan baru kepada korban,” tegas Randi.

LKBHMI menegaskan akan terus mengawal dan memberikan pendampingan sesuai kewenangannya sembari menghormati prosedur penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Sukabumi. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat membongkar kasus ini secara terang-benderang berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku.

Ikuti terus perkembangan berita aktual seputar Sukabumi hanya di SukabumiLife.com.

sumber:sukabumiku.id

(RM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *