foto istimewa
SukabumiLife.com – Kasus dugaan investasi dan arisan bodong yang sempat memicu kemarahan puluhan warga di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki babak baru. Pihak terduga pengelola kini angkat bicara dan menjanjikan sebuah kesepakatan tertulis untuk mengembalikan uang para korban.
Komitmen tersebut lahir setelah puluhan korban bersama pihak kuasa hukum pengelola menggelar pertemuan mediasi yang cukup alot di Kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu malam (05/07/2026). Guna menjaga kondusivitas, jalannya mediasi ini turut dikawal dan dihadiri oleh perwakilan unsur TNI dan Kepolisian setempat.
Kuasa hukum pengelola arisan, Amal Mukhammad Mirza, menegaskan bahwa kliennya tidak akan lari dari tanggung jawab dan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para nasabah yang dirugikan.
Berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan perwakilan nasabah tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat memberikan tenggat waktu selama tiga bulan ke depan kepada pihak pengelola untuk merampungkan proses pengembalian dana.
“Hasil musyawarah tadi disepakati untuk memberikan waktu tiga bulan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Amal Mukhammad Mirza kepada awak media usai pertemuan, Minggu malam.
Jual Aset Tanah di Cikondang Seluas 1.948 Meter Persegi
Amal menjelaskan, tenggat waktu tiga bulan ini diminta agar kliennya memiliki ruang dan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan keuangan mereka secara bertahap. Salah satu langkah konkret yang sedang diprioritaskan saat ini adalah menjual aset berharga milik pengelola.
Aset utama yang akan dilego berupa sebidang tanah yang terletak di kawasan Cikondang dengan luas mencapai sekitar 1.948 meter persegi. Penjualan lahan ini diharapkan menjadi sumber dana segar utama untuk menutupi total kerugian para korban yang nilainya ditaksir fantastis.
“Aset yang paling signifikan berada di Cikondang dengan luas sekitar 1.948 meter persegi. Jika terjual dengan harga yang baik, insyaallah dapat menutupi kewajiban kepada para nasabah,” tambah Amal.
Baca juga:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman
Siap Hadapi Jalur Hukum Jika Ingkar Janji
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan sangat menghormati kesepakatan ini. Namun, mereka juga mengaku siap menerima segala konsekuensi logis apabila dalam jangka waktu tiga bulan yang diberikan, janji manis pengembalian uang tersebut tidak terealisasi.
“Apabila dalam tiga bulan belum terselesaikan, kami tidak akan menghalangi jika ada upaya hukum lainnya dari para korban,” tegas Amal.
Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bermasalah di wilayah Cibadak ini mencuat ke permukaan setelah puluhan warga mengaku kesulitan menarik kembali dana segar yang telah mereka setorkan. Dalam beberapa aksi dan mediasi sebelumnya, para korban menegaskan hanya menuntut kepastian riil mengenai mekanisme serta waktu pengembalian modal mereka, mengingat total nilai kerugian kolektif dalam pusaran arisan ini diperkirakan menjebol angka lebih dari Rp1 miliar. (SL/Red)
sumber:sukabumiku.id
(RS)









