Luruskan Isu Pajak Kontrakan dan Kos Berlaku 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Foto istimewa

Sukabumilife.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak baru untuk rumah kontrakan dan rumah kos mulai tahun 2027.

DJP menegaskan tidak ada program kerja khusus pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan. Pihaknya menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan/atau bangunan bukanlah jenis pajak baru, melainkan aturan yang sudah berlaku sejak lama.

DJP menerangkan bahwa pajak tersebut dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan tanah atau bangunan, bukan karena kepemilikan fisik rumah kontrakan tersebut.

Dasar hukum pengenaan pajak kontrakan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang telah diundangkan dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2018.

Baca juga: Dispar Sukabumi Perkuat Keselamatan Destinasi, SDM Pariwisata Dibekali Mitigasi hingga Teknik Evakuasi

Tarif PPh Final Kontrakan 10 Persen

Sesuai aturan PP No. 34/2017, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.

Sebagai gambaran, jika sebuah rumah disewakan sebesar Rp24 juta per tahun, maka PPh final yang wajib dibayarkan adalah 10% x Rp24 juta, yaitu sebesar Rp2,4 juta.

DJP menambahkan bahwa nilai bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak tidak hanya nilai sewa dasar, tetapi juga mencakup biaya pemeliharaan, perawatan, keamanan, layanan, dan fasilitas lain yang terkait dengan objek sewa. Biaya perbaikan atau renovasi yang dikeluarkan pemilik tidak dapat mengurangi besaran PPh final tersebut.

Mekanisme pembayarannya terbagi dua:

  1. Dipotong Penyewa: Jika penyewa adalah instansi pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri (perusahaan), maka PPh dialokasikan dan dipotong langsung oleh penyewa dengan menyerahkan bukti potong kepada pemilik.
  2. Disetor Mandiri: Jika penyewa adalah perorangan biasa (bukan pemotong pajak), maka kewajiban menyetor PPh final berada langsung di tangan pemilik kontrakan.

DJP juga meluruskan anggapan masyarakat terkait fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta. Batas tidak kena pajak sampai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi tidak otomatis menghapus kewajiban PPh final 10 persen atas sewa kontrakan, karena persewaan tanah dan bangunan memiliki skema aturan tersendiri.


Beda Aturan Pajak Rumah Kos

DJP menekankan terdapat perbedaan perlakuan pajak antara rumah kontrakan dan rumah kos.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya—seperti kamar kos, asrama mahasiswa, atau pondokan pekerja—dikecualikan dari PPh final 10 persen.

Meski begitu, bukan berarti pemilik usaha kos-kosan bebas pajak sepenuhnya. Penghasilan usaha rumah kos tetap menjadi objek pajak, namun dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, selama wajib pajak orang pribadi memenuhi kriteria (seperti omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun). Untuk skema PPh Final UMKM ini, peredaran bruto hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi memang tidak dikenai PPh.

Penentuan Jenis Usaha Dilihat dari Kondisi Riil

Masyarakat diimbau tidak hanya melihat dari nama sebutan usahanya saja. DJP menentukan klasifikasi kos atau kontrakan berdasarkan kondisi riil di lapangan:

  • Rumah Kos: Biasanya berupa satu bangunan yang terbagi menjadi beberapa kamar dengan penghuni berbeda, memiliki fasilitas bersama (seperti dapur atau kamar mandi), serta ada tata tertib pengelola.
  • Rumah Kontrakan: Berupa unit bangunan mandiri yang diserahkan secara eksklusif kepada penyewa, umumnya memiliki fasilitas, meteran listrik, serta akses terpisah.

Melalui klarifikasi ini, DJP mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik properti sewa di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, untuk memahami aturan perpajakan secara akurat dan tidak terpengaruh oleh isu spekulatif terkait pajak baru pada 2027.

Sumber: Sukabumiku.id

(NK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *