FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM — Pemerintah tengah mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah ditemukannya sejumlah kesalahan pendataan atau anomali pengelompokan tingkat ekonomi masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pekerja sektor informal, seperti pedagang pentol hingga pegawai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru masuk ke dalam desil 9 dan 10. Kategori tersebut merupakan kelompok 20 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi teratas.
Guna membereskan permasalahan data tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran hingga Rp7 triliun untuk Badan Pusat Statistik (BPS).
“Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya. Saya mengeluarkan uang cukup banyak lho untuk ke BPS tahun ini,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
BACA JUGA:Strategi PT Jamkrindo dalam Mengembangkan SDM dan Mendorong Inklusi Keuangan
Anggaran Pemutakhiran dan Sensus Ekonomi
Purbaya menjelaskan bahwa alokasi Rp7 triliun tersebut ditujukan untuk membiayai pemutakhiran DTSEN sekaligus pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Tambahan dana ini dipenuhi pemerintah atas pengajuan BPS sejak awal tahun.
“Mereka minta penambahan anggaran di awal tahun, kita penuhi untuk memastikan DTSEN-nya bagus. Jadi tahun depan harusnya sih akan lebih baik,” jelasnya.
Melalui pembaruan ini, pengelompokan tingkat ekonomi warga diharapkan menjadi lebih akurat sehingga berbagai program bantuan maupun kebijakan pemerintah tidak salah sasaran. Purbaya menilai kekeliruan kecil dalam pendataan skala nasional merupakan bentuk margin of error yang wajar dalam sebuah survei.
Dampaknya pada Skema Pembatasan Pertalite
Keakuratan DTSEN menjadi sangat vital mengingat data desil ini digadang-gadang akan menjadi basis acuan pembatasan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok atas.
Mengenai implementasi kebijakan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah masih mencermati dinamika sosial dan ekonomi masyarakat sebelum mengeksekusi pembatasan.
“Nanti kita lihat dinamika ekonominya dan masyarakat ya. Tapi kita semua siapkan sistemnya. Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” tutur Purbaya.
Ia juga menjamin adanya penanganan khusus selama masa transisi jika kebijakan pembatasan berjalan sebelum data DTSEN baru selesai. Masyarakat yang terdampak akibat kekeliruan pengelompokan data akan ditangani secara kasus per kasus (case by case).
sumber:sukabumiku
(AAP)









