Pemangkasan TKD Tekan Fiskal Daerah, Ratusan Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Foto istimewa

Sukabumilife.com – Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mulai menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah. Dampak efisiensi ini tidak hanya mengancam aktivitas ekonomi lokal, tetapi juga membayangi pembiayaan operasional dasar, termasuk kepastian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah kini membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional minimum serta membayar gaji pegawai pasca pemangkasan transfer dari pusat. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Bursa Ketua PWI Jabar 2026 Mulai Memanas

Tekanan fiskal di daerah kian diperparah oleh kewajiban pemerintah pusat yang belum menuntaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar mencapai sekitar Rp70 triliun kepada ratusan daerah.

Keterbatasan anggaran tersebut memaksa Pemda merombak ulang struktur prioritas belanja. Gaji pegawai diposisikan sebagai belanja wajib utama, sementara alokasi anggaran untuk sektor pembangunan fisik dan pelayanan publik berpotensi besar dipangkas atau ditunda.

Syafruddin menilai dinamika ini bukan sekadar persoalan teknis besaran anggaran, melainkan sudah menyentuh substansi hubungan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka otonomi. Pengurangan TKD dinilai berpotensi membuat daerah kehilangan kendali atas perencanaan pembangunan di wilayahnya sendiri.

“Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran dan desain proyek,” tegas Syafruddin.

Sorotan senada disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi. Saldi menyoroti banyaknya keluhan dari daerah yang terancam kesulitan membiayai gaji PPPK akibat perubahan skema serta persentase TKD, mengingat pengangkatan pegawai tersebut sebelumnya mengandalkan asumsi dana transfer pusat. Ia juga mengingatkan kecenderungan perubahan kebijakan fiskal ini mengarah pada resentralisasi yang dapat mencederai prinsip otonomi daerah.

Menanggapi krisis fiskal daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyiapkan tiga langkah intervensi. Opsi yang ditawarkan meliputi efisiensi internal anggaran daerah, percepatan penyaluran DBH, hingga skema penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

Pemerintah mencatat sedikitnya ada 79 daerah yang saat ini mengalami kesulitan fiskal parah dan membutuhkan penanganan cepat demi menjamin keberlanjutan belanja pegawai serta operasional pemerintahan.

Sumber: Sukabumiku.id

(NK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *