FOTO ISTIMEWA
SUKABUMI, SukabumiLife.com — Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema aturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite agar penyaluran subsidi energi dapat berjalan tepat sasaran. Sebagai acuan penyaluran, jenis dan spesifikasi kendaraan bakal dijadikan kriteria utama bagi konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi tersebut.
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pendekatan berbasis jenis kendaraan dipilih karena dinilai lebih praktis dalam mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
baca juga:Heboh Bocah di Sukabumi Kecanduan Hirup Aroma Bensin, Ini Kata Psikolog!
“Kami mengacu berbasis daripada jenis kendaraannya. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Mobil Mewah Jadi Sorotan
Dalam skema pengetatan ini, kendaraan kategori mewah dipastikan akan dibatasi dari akses pembelian Pertalite. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemilik kendaraan kelas atas semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi.
“Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri [Keuangan] tadi,” ungkap Bahlil.
Meski begitu, pemerintah belum merilis daftar resmi mengenai tipe, kapasitas mesin (cc), maupun merek spesifik yang dilarang membeli Pertalite. Kriteria rinci saat ini masih digodok dalam bentuk aturan teknis.
Pertimbangan Kondisi Sosial dan Efisiensi Anggaran
Wacana pembatasan BBM bersubsidi juga sebelumnya dikaitkan dengan kelompok tingkat kesejahteraan tertinggi atau desil 10. Kebijakan ini dirancang agar subsidi energi bernilai ratusan triliun rupiah tidak dimanfaatkan oleh masyarakat kelas ekonomi atas.
Penetapan kriteria berbasis kendaraan diambil setelah evaluasi penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di lapangan yang dinilai masih menghadapi tantangan ketepatan data. Pembatasan fisik melalui spesifikasi kendaraan dinilai lebih konkret dan efisien diterapkan di SPBU.
Langkah ini juga menyusul pertemuan intensif antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghitung efisiensi APBN dari penataan distribusi BBM subsidi.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu regulasi dan mekanisme resmi yang dikeluarkan pemerintah sebelum kebijakan pembatasan Pertalite diterapkan secara menyeluruh di lapangan.
sumber:sukabumiku
(AAP)









