FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah menilai masih tersedia waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian teknis maupun regulasi selama masa transisi hingga tahun 2028.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan komentar lebih jauh yang bersifat membedah substansi hukum, lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita enggak komentar soal keputusan hukum,” kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Masa Transisi Anggaran Hingga 2028
BACA JUGA:Souvenir Bibit Pohon di Pernikahan Gen Z Viral, Simbol Cinta dan Kepedulian Lingkungan
Hasan menjelaskan bahwa amar putusan MK secara eksplisit mengatur agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kendati demikian, mekanismenya akan disesuaikan secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas tersebut.
“Bahwa anggarannya itu harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kita masih punya waktu kan, transisi dua tahun lagi, sampai 2028. Jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujarnya.
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Menyiasati Aturan
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga membantah dengan tegas spekulasi yang menyebutkan adanya upaya untuk menyiasati putusan peradilan konstitusi tersebut.
“Enggak lho, masa pemerintah ngakalin,” tegas Hasan.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan seluruh proses penyesuaian skema penganggaran akan dilakukan dengan tetap menghormati hukum yang berlaku, sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan terus berjalan dalam masa transisi hingga 2028.
SUMBER: SUKABUMIKU.ID
(LS)









