Perda Trantibumlinmas Resmi Disetujui, Kabupaten Sukabumi Juga Bersiap Ubah Perumda Air Minum Jadi Perseroda

Foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM– Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Tak hanya itu, Pemkab juga mulai melangkah untuk mentransformasi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Keputusan penting bagi arah pembangunan daerah tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Utama Sekretariat DPRD, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Perda Trantibumlinmas: Landasan Hukum Keamanan Wargi Sukabumi

Pengesahan Raperda Trantibumlinmas menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum di daerah. Setelah disetujui bersama, regulasi ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan secara definitif.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Paripurna hari ini memiliki dua agenda sesuai hasil Badan Musyawarah. Pertama, pengambilan keputusan Raperda Trantibumlinmas yang telah selesai dibahas Panitia Khusus. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengajukan registrasi ke Pemprov Jabar,” ujar Budi.

“Mudah-mudahan masyarakat semakin aman, tenteram, dan tertib dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Baca jiga:Viral Tuduhan ‘Tukang Tipu’ di SPBU Cimaja Berakhir Damai, Human Error Jadi Fakta Sebenarnya

Transformasi PDAM Jadi Perseroda: Buka Keran Investasi & Layanan Optimal

Selain menyepakati Perda Trantibumlinmas, paripurna juga mengawali tahapan perubahan status hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Agenda diawali dengan penyampaian Nota Pengantar dari Bupati Sukabumi untuk kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD.

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap), menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar formalitas pergantian nama, melainkan strategi jangka panjang untuk mendongkrak kualitas pelayanan air bersih dan daya saing BUMD.

Keuntungan Perubahan Status Jadi Perseroda:

  • Keleluasaan Pengelolaan: Perusahaan memiliki ruang gerak bisnis yang lebih fleksibel dan profesional.
  • Peluang Investasi: Membuka pintu masuknya investasi modal luar untuk modernisasi infrastruktur dan perluasan jaringan air bersih.
  • Kendali Tetap di Pemkab: Pemkab Sukabumi dijamin tetap memegang saham mayoritas (minimal 51 persen).
  • Peningkatan PAD: Mendorong kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Perubahan ini memberikan keleluasaan dalam pengelolaan perusahaan. Dengan skema ini, perusahaan memiliki ruang lebih luas untuk berkembang, sementara kendali tetap di pemerintah daerah. Harapannya, pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal,” pungkas Asjap.

Dua langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh Wargi Kabupaten Sukabumi.

Sumber: sukabuminow.com

(RR)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *