Foto istimewa
Sukabumilife.com – Tragedi memilukan kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Insiden tanah longsor yang menewaskan seorang penambang pada Kamis (23/7/2026) menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung meski berbagai imbauan dan larangan telah berulang kali disuarakan aparat.
Dalam kejadian tersebut, seorang penambang berinisial I (60) dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya, M (50), mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga lokal Desa Neglasari yang saat itu tengah menambang emas di area tebing Sungai Leuwi Loa Cikaso.
Kapolsek Lengkong, AKP Awan Ridwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, musibah longsor terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ketika para penambang bersiap-siap untuk mengakhiri aktivitas dan meninggalkan lokasi.
“Material tanah dari tebing di atas area tambang tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja yang masih berada di bawah. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Namun, satu korban tidak berhasil diselamatkan,” ujar AKP Awan.
Usai mendapat laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak keluarga korban menolak proses autopsi dan telah menerima kejadian ini sebagai musibah.
Imbauan dan Larangan Seolah Tak Dihiraukan
Di balik peristiwa naas ini, pihak kepolisian kembali menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Lengkong. Padahal, jajaran Polsek bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, memasang spanduk larangan, hingga memberikan imbauan langsung di area rawan tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki risiko yang sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Kami meminta dan mengimbau keras masyarakat untuk menghentikan kegiatan berbahaya tersebut,” tegas Iptu Ilham.
Pihak Kepolisian Resor Sukabumi berharap tragedy ini dapat menjadi momentum penyerak bagi seluruh elemen masyarakat akan bahaya laten tambang ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI terbukti sangat rentan memicu kecelakaan kerja dan bencana alam seperti longsor yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Sumber: Sukabumiku.id
(NK)









