FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) terkait kasus pembuatan dan penyebaran konten video asusila sesama jenis. Video tak senonoh tersebut viral di media sosial dengan judul ‘A Day in My Life’.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka diketahui sudah tidak bekerja atau menganggur selama beberapa bulan terakhir, setelah sebelumnya sempat berprofesi sebagai karyawan swasta.
BACA JUGA:Heboh! Penemuan Buaya di Situ Habibi Surade Viral di Media Sosial
Kenal Lewat Media Sosial dan Beraksi Sejak Juli
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saling mengenal lewat media sosial sekitar dua bulan lalu. Dari perkenalan tersebut, mereka sepakat untuk membuat dan mengomersialkan konten menyimpang tersebut sejak bulan Juli.
“Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di social media,” ujar AKP Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Setelah sepakat, keduanya sempat janjian untuk bertemu hingga akhirnya melakukan tindakan asusila di sebuah tempat terbuka di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, aksi serupa ternyata juga pernah mereka lakukan di wilayah Depok dan Jakarta.
Raup Belasan Juta Rupiah dari Grup Eksklusif
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memanfaatkan platform media sosial secara eksklusif. Video mesum tersebut tidak disebar secara gratis, melainkan dikomersilkan dengan sistem berbayar bagi yang ingin bergabung ke dalam komunitas atau grup khusus.
- Tarif Akses: Setiap anggota atau member yang ingin mengakses video tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per akses.
- Keuntungan: Setelah pembeli mentransfer uang, mereka akan diberikan kode akses khusus. Dari bisnis ilegal ini, kedua pelaku dilaporkan telah meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Terancam Hukuman Berat
Kasus ini terbongkar setelah video ‘A Day in My Life’ tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Berkat penyelidikan cepat aparat kepolisian, kedua pelaku berhasil diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan mereka, kedua pria pemeran dan penjual konten pornografi tersebut dijerat dengan undang-undang yang berlaku dan terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara.
sumber:detiknews
(NT)









