FOTO ISTIMEWA
SUKABUMILIFE.COM — Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan tinggi Indonesia. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Penyergapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah. “Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026). Dalam operasi yang digelar di Purwokerto dan Jakarta ini, KPK total mengamankan 14 orang, termasuk dua Wakil Rektor Unsoed.
Sodiq ditangkap di Jakarta tak lama setelah dirinya dilantik kembali sebagai Rektor Unsoed periode 2026–2030 pada akhir Mei 2026 oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Baca juga:Karate dan Taekwondo Siap Harumkan Nama Kota Sukabumi di Kancah Nasional
Profil Singkat Akhmad Sodiq
Pria kelahiran Batang, 28 Januari 1969 ini merupakan akademisi yang menghabiskan sebagian besar kariernya di Unsoed.
- Pendidikan: Memulai S1 di Jurusan Peternakan Unsoed, lalu melanjutkan S2 Animal Science di Der-Georg August Universitaet Goettingen (Jerman), dan merengkuh gelar doktor (S3) di Kassel University (Jerman).
- Karier Akademis: Pernah menjabat Dekan Fakultas Peternakan Unsoed dua periode (2010–2017), Rektor UNU Purwokerto (2017–2018), Wakil Rektor I Unsoed (2018–2022), hingga akhirnya terpilih sebagai Rektor Unsoed sejak 2022.
- Organisasi: Aktif sebagai Dewan Pakar HPDKI, Dewan Pengawas ISPI Jawa Tengah, hingga Dewan Kehormatan Pergunu Kabupaten Banyumas.
Rincian Harta Kekayaan (LHKPN)
Berdasarkan laporan LHKPN KPK periodik 2025 yang dilaporkan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq mencatatkan total kekayaan bersih sebesar Rp3,12 miliar (Rp3.124.541.326).
Tanah dan Bangunan (Total: Rp2,5 Miliar)
- Tanah dan Bangunan 505 m²/416 m² di Banyumas: Rp1.300.000.000
- Tanah seluas 1.051 m² di Banyumas: Rp395.000.000
- Tanah seluas 1.129 m² di Banyumas: Rp510.000.000
- Tanah seluas 1.050 m² di Banyumas: Rp295.000.000
Alat Transportasi dan Mesin (Total: Rp285,7 Juta)
- Mobil Toyota Grand New Innova (2014): Rp180.000.000
- Mobil Toyota Agya (2015): Rp75.000.000
- Motor Yamaha BBP A/T (2023): Rp25.000.000
- Motor Honda (2006): Rp4.500.000
- Motor Yamaha (1993): Rp1.200.000
Kasus ini menambah daftar panjang kasus hukum terkait penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri. Saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
sumber:detiknews
(nt)









