Ramai-Ramai Soroti Penangkapan 2 Warga oleh Polda Jabar usai Unggah Pidato Prabowo, Begini Duduk Perkaranya

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Penangkapan dua warga oleh Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran menuai sorotan publik. Langkah penegakan hukum ini memicu kritik dari berbagai pihak, mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Amnesty International Indonesia.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah AYP (49) dan AF (40). Penangkapan bermula dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026, yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar dengan menetapkan lokasi kejadian perkara di kawasan Jalan Raya Cimahi, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa AYP diduga mengedit dan mengunggah konten terkait pidato Presiden Prabowo di platform media sosial Threads melalui akun @onthel_kebagusan. Sementara AF diduga memberikan komentar yang dinilai bernada provokatif.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Baca juga:Mengintip Kondisi TPS Cidahon Citepus, Lokasi Pikap Viral yang Buang Sampah Semobil

Polisi menyoroti sejumlah komentar di unggahan tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa. Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar, akun Threads, dan ponsel, serta telah memeriksa dua saksi dan empat ahli.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Sorotan Kompolnas dan Amnesty: Ingatkan Putusan MK

Penangkapan ini memicu kritik keras dari Kompolnas dan Amnesty International Indonesia yang menilai aparat perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengingatkan bahwa dinamika atau “kegaduhan” di ruang siber tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana.

“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Anam, Jumat (7/8/2026).

Senada dengan Anam, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai argumen polisi mengenai komentar yang “mengancam keutuhan bangsa” tidak berdasar. Usman merujuk pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam UU ITE harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban di ruang fisik, bukan ruang siber.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” kata Usman.

Respon Istana

Menanggapi ramainya sorotan terhadap kasus penangkapan oleh Polda Jabar ini, pihak Istana Kepresidenan memilih menyerahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi di Istana, Jakarta. “Itu tanyakan ke kepolisian,” ujarnya singkat.

Sumber:Kompas.com

(LS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *