foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Meski pembahasan berlangsung ulet, parlemen optimistis tenggat waktu yang disepakati bersama pimpinan DPR dapat dipenuhi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan RUU tersebut sesuai janji yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Sahroni menjelaskan bahwa panjangnya proses pembahasan disebabkan oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke Komisi III. Seluruh masukan tersebut kini menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi seluruh fraksi di DPR.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi. Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” jelasnya.
Potensi Abuse of Power Jadi Sorotan
Salah satu poin utama yang masih menjadi perdebatan hangat dalam penyusunan regulasi ini adalah kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” tegas Sahroni.
Menurutnya, pemetaan risiko tersebut terus dipatangkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan celah atau masalah baru di kemudian hari. “Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan. Jadi makanya ditargetin Desember,” imbuhnya.
baca juga:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman
Kesepakatan Limiting Time di Parlemen
Penetapan target 15 Desember 2026 ini sebelumnya ditegaskan langsung oleh pimpinan DPR saat menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal tersebut, DPR menyepakati limit waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.
“Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco di hadapan para perwakilan masyarakat.
sumber:detiknews
(RM)









