Tega! Kakek Tukang Pijat di Parungseah Sukabumi Cabuli Gadis Disabilitas, Kini Diringkus Polisi

Gamabr : Ilustrasi

SUKABUMI – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial US (65) terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial KR (22). Pelaku diringkus jajaran Polda Jawa Barat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual di kediaman korban, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan keluarga korban.

“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” ujar Hendra di Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga : Kawal RKPD 2027, Ketua PWI Kota Sukabumi Soroti Keterbukaan Informasi dan Digitalisasi Data


Kronologi Kejadian: Modus Tawaran Pijat

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) pagi. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat panggilan dan merupakan tetangga korban, mendatangi rumah KR. Saat itu, korban diketahui sedang sendirian dalam kondisi sakit.

Memanfaatkan situasi yang sepi, US menawarkan jasa pijat kepada korban. Meski korban sempat memberikan penolakan, keterbatasan fisik yang dimiliki KR membuatnya tidak berdaya melawan paksaan pelaku.

“Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” tambah Hendra.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban pulang dan mengetahui kejadian tersebut, kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Kini, kakek US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas tindakan tidak terpujinya tersebut, tersangka dijerat dengan:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
  • Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Polda Jabar memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban yang merupakan kelompok rentan.


Reporter: Redaksi SukabumiLife

Sumber: ANTARA/Polda Jabar

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *