Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan

Foto istimewa

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong. Peninjauan lapangan secara intensif langsung dilakukan oleh tim gabungan, Sabtu (11/4/2026).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur Forkopimcam Lengkong dan Forkopimcam Simpenan. Mereka menyisir sejumlah titik krusial yang diduga kuat menjadi pusat penambangan ilegal.

Camat Simpenan, Supendi, yang ikut dalam peninjauan tersebut mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan dua lokasi penambangan aktif di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. Berdasarkan pengecekan data resmi, kedua aktivitas tersebut dipastikan tidak mengantongi dokumen perizinan.

“Ditemukan dua titik lokasi penambangan di Desa Langkapjaya yang belum memiliki izin resmi,” ujar Supendi mewakili tim gabungan di lokasi.

Baca juga :Bibir Calon Pengantin Bengkak Jelang Akad Nikah, Videonya Viral karena Santai dan Kocak

Area Tambang Capai Ribuan Meter, Pekerja Libatkan Warga

Berdasarkan data yang dihimpun, area pertambangan tersebut berada di atas lahan milik warga setempat dengan total bukaan lahan yang cukup luas, yakni mencapai sekitar 2.250 meter persegi. Kendati demikian, saat tim gabungan tiba di lokasi peninjauan, aktivitas penambangan terpantau sudah sepi dan tidak ditemukan adanya pekerja yang sedang beroperasi.

Senada dengan hal itu, Kepala Desa Langkapjaya menjelaskan bahwa kegiatan penambangan di wilayahnya tersebut sebenarnya sudah mulai berhenti sejak sekitar satu bulan yang lalu. Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya sempat ada puluhan warga sekitar yang terlibat dalam aktivitas pencarian material tambang tersebut.

Aliran Sungai Cidadap Turut Diperiksa

Selain menyisir area galian, tim gabungan juga melakukan pengecekan langsung ke hilir Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menduga aliran sungai telah tercemar akibat limbah galian. Beruntung, berdasarkan hasil pantauan visual oleh DLH, kondisi air sungai saat itu dinyatakan masih relatif jernih.

Meskipun demikian, pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetap masuk kategori pelanggaran hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Sebagai langkah tegas pencegahan, tim gabungan langsung memasang spanduk pelarangan keras di area lokasi. Pihak Pemerintah Desa Langkapjaya juga diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang sempat terlibat untuk dilaporkan ke instansi berwenang.

“Ke depan akan dilakukan pembinaan secara berkala agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” pungkas Supendi.

Langkah taktis ini menjadi bagian dari komitmen penegakan aturan oleh pemerintah daerah demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah potensi bencana ekologis yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sumber : sukabumiku.id

(NK)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *