5 Temuan Terbaru Kasus Klaster Mewah di Lapas Cibinong: Dari Kepemilikan Miras hingga Barang Mewah yang Disembunyikan di Kandang Sapi

foto istimewa

SukabumiLife.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya mengungkap hasil investigasi mendalam terkait temuan bangunan “klaster mewah” di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kasus yang sempat memicu inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI ini menyeret sejumlah fakta baru yang mencengangkan publik.

Berikut adalah lima temuan baru hasil investigasi resmi yang diumumkan oleh Irjen Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, di Jakarta:

1. Kepemilikan Minuman Keras (Miras) Terungkap, Milik Napi Kasus Korupsi

Teka-teki mengenai siapa pemilik minuman keras (miras) yang ditemukan di dalam fasilitas mewah tersebut akhirnya terjawab. Hasil investigasi membuktikan bahwa miras serta perabotan mewah di ruangan itu bukan milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono, seperti yang sempat dilaporkan sebelumnya.

  • “Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik Kasi Kamtib… melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut atas nama Jimmy Masrin,” tegas Rudi Setiawan.
  • Jimmy Masrin sendiri diketahui merupakan narapidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

2. Barang Mewah Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri

Kemen Imipas juga menemukan adanya upaya pemindahan barang-barang mewah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Cibinong secara tergesa-gesa. Pemindahan itu dilakukan pada malam hari (23/09) tepat setelah Ombudsman melakukan sidak di siang harinya, menjelang kedatangan Menteri Imipas Agus Andrianto. Sebagian barang-barang mewah tersebut berhasil dilacak dan ditemukan kembali setelah disembunyikan di area bekas kandang sapi di dalam kompleks lapas.

3. Dibangun Swadaya oleh Napi Sejak 2023 Tanpa Izin

Dari total 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, terungkap ada 13 bangunan yang berdiri tanpa izin resmi dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di SIMAK. Bangunan-bangunan tersebut didirikan secara swadaya oleh para narapidana sejak tahun 2023 di atas lahan sempadan aliran sungai—yang jelas dilarang untuk mendirikan bangunan. Fasilitas klaster mewah ini sempat direnovasi pada akhir 2025 dan rampung pada awal 2026.

baca juga:Gurih dan Krispi! Resep Ayam Goreng Bawang Putih Viral yang Wajib Dicoba di Rumah

4. Sosok Napi yang Terekam Mencoba Kabur Saat Sidak

Rekaman video sidak Ombudsman yang sempat viral memperlihatkan seorang pria yang berupaya kabur dengan menutup pintu tengah ruangan mewah. Berdasarkan hasil investigasi, sosok yang mencoba kabur dari ruangan berfasilitas wah tersebut adalah narapidana Jimmy Masrin sendiri. Di lokasi kejadian, ditemukan pula foto serta barang-barang pribadi milik terpidana korupsi yang divonis 10 tahun penjara tersebut.

5. Kalapas Cibinong Dipecat dan Belasan ASN Disanksi Berat

Buntut dari penyalahgunaan wewenang dan skandal fasilitas mewah ini, Kementerian Imipas bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada jajaran internal Lapas Cibinong.

  • Mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.
  • Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, dengan perincian satu orang dipecat, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sebelas orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar aturan kepegawaian.

Apakah Anda ingin memantau perkembangan lebih lanjut terkait penegakan hukum dan audit pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan lainnya?

sumber:detiknews

(RM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *