Kejaksaan Bergerak, Penyisiran Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Mulai Turun ke Daerah

foto ilustrasi

sukabumilife.com – Upaya mengusut dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mulai menjangkau wilayah daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menjadi salah satu yang bergerak cepat melakukan pendataan dan pengumpulan informasi, sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung (Keagung) untuk memetakan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Langkah hukum ini difokuskan pada pemetaan Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang diduga memiliki permasalahan atau indikasi penyimpangan selama menjalankan program MBG di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pendataan Intensif Sesuai Petunjuk Kejaksaan Agung

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa proses pengumpulan data di lapangan saat ini masih berlangsung secara intensif.

“Kami sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait dugaan permasalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG sesuai dengan petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung,” ujar Yusni kepada awak media.

Penyisiran di tingkat daerah ini turut menjadi perhatian serius setelah muncul informasi mengenai salah satu titik SPPG di Kabupaten Rembang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas. Nama tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh penegak hukum di tingkat pusat.

baca juga : potongan-video-viral-pria-mematung-di-sukabumi-1778577570740_169 (1)

Hasil Penyelidikan Menunggu Arahan Pusat

Menanggapi informasi seputar keterkaitan SPPG di daerahnya dengan tersangka korupsi BGN, Yusni mengakui adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, pihak kejaksaan setempat belum bersedia membeberkan lebih rinci hasil penelusuran sementara yang dilakukan oleh jajarannya.

“Informasi yang beredar di masyarakat memang ada. Namun hasil kegiatan kami belum dapat disampaikan karena seluruhnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Menurut Yusni, proses pengumpulan informasi dan bukti-bukti di lapangan masih terus berjalan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai potret pelaksanaan Program MBG di daerah. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi total dan landasan bagi tindak lanjut hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.

Langkah tegas yang dilakukan Kejari Rembang ini menjadi sinyal kuat bahwa penyisiran dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berhenti di tingkat pusat, melainkan mulai menyasar langsung ke daerah-daerah pelaksanaan guna memetakan potensi penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan dalam implementasinya di lapangan.

sumber : sukabumiku.id

(an)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *