Kerugian Capai Rp1 Miliar, Terduga Pengelola Arisan Bodong di Cibadak Janji Kembalikan Dana dalam 3 Bulan

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM – Kasus dugaan investasi dan arisan bodong kembali mengguncang warga Kabupaten Sukabumi. Puluhan korban yang merasa dirugikan akhirnya menggelar mediasi bersama pihak kuasa hukum pengelola di Kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu malam (05/07/2026).

Mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut turut dihadiri oleh perwakilan unsur TNI dan Kepolisian untuk menjaga kondusivitas situasi. Dalam pertemuan ini, pihak terduga pengelola akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait upaya penyelesaian dana nasabah yang mandeg.

Sepakat Beri Tenggat Waktu 3 Bulan

Kuasa hukum pengelola arisan, Amal Mukhammad Mirza, menyatakan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para korban. Dari hasil musyawarah bersama perwakilan nasabah, disepakati bahwa pihak pengelola diberikan waktu selama tiga bulan ke depan untuk merampungkan proses pengembalian dana.

Tenggat waktu ini diminta agar pengelola memiliki kesempatan untuk menyelesaikan persoalan keuangan mereka secara bertahap.

“Hasil musyawarah tadi disepakati untuk memberikan waktu tiga bulan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Amal kepada awak media usai pertemuan.

Jual Aset Tanah di Cikondang untuk Tutup Kerugian

Sebagai langkah konkret penyelesaian, pihak pengelola saat ini sedang mengupayakan penjualan aset berupa sebidang tanah yang terletak di kawasan Cikondang. Aset inilah yang nantinya akan dijadikan sumber dana utama untuk membayar ganti rugi para korban.

Detail rencana penjualan aset:

  • Lokasi Aset: Kawasan Cikondang
  • Luas Lahan: $\approx$ 1.948 meter persegi
  • Target Penjualan: Diharapkan terjual dengan harga terbaik dalam waktu dekat agar bisa menutupi seluruh kewajiban nasabah.

“Aset yang paling signifikan berada di Cikondang dengan luas sekitar 1.948 meter persegi. Jika terjual dengan harga yang baik, insyaallah dapat menutupi kewajiban kepada para nasabah,” tambah Amal.

BACA JUGA : potongan-video-viral-pria-mematung-di-sukabumi-1778577570740_169

Siap Hadapi Jalur Hukum Jika Wanprestasi

Amal menegaskan bahwa proses penjualan aset kini menjadi prioritas utama kliennya. Namun, pihak pengelola juga mengaku pasrah dan siap menghormati hak para korban apabila komitmen pengembalian dana ini tidak terealisasi dalam waktu tiga bulan yang telah disepakati.

“Apabila dalam tiga bulan belum terselesaikan, kami tidak akan menghalangi jika ada upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bermasalah di Cibadak ini mencuat setelah puluhan warga mengaku kesulitan menarik dana yang telah mereka setorkan. Hingga mediasi ini digelar, nilai total kerugian dari para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Para nasabah menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian dan kejelasan mengenai mekanisme serta waktu pengembalian hak-hak mereka.

SUMBER : SUKABUMIKU.ID

(NL)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *