foto istimewa
Persidangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi kian memanas. Pada sidang yang digelar Rabu (3/6/2026), serangkaian keterangan saksi ahli dan saksi fakta dinilai berhasil mematahkan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano ini mengungkap fakta-fakta baru yang berbanding terbalik dengan tuduhan awal terkait bisnis pengadaan wadah makanan (foodtray) yang dijalankan terdakwa.
Audit Forensik: Pelapor Justru Mengalami Surplus
Dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Auditor Forensik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI, Prof. SoemardjiJo. Berdasarkan hasil audit forensik yang dipaparkannya, ditemukan bahwa tidak ada kerugian finansial yang dialami pihak pelapor (Febry Rahmayanti Kastubi dan Sanny Solehuddin).
Data menunjukkan, dana masuk dari pelapor sebagai modal awal adalah Rp500.000.000. Namun, dana keluar kepada pelapor dan afiliasinya mencapai Rp519.500.000.
“Pelapor telah menarik kembali 103,9 persen dari total modal awal. Artinya, pelapor justru mengalami surplus sebesar Rp19.500.000 dan tidak ada kerugian fiskal. Secara hukum, tidak ada lagi kewajiban dr. Silvi kepada pelapor,” tegas Prof. SoemardjiJo di muka sidang.
Baca juga:Dedi Mulyadi Desak Pelaku Penyiksaan YTR Dihukum Setimpal
Dugaan Intimidasi dan Skema Money Game
Selain aspek finansial, kesaksian dari tiga saksi fakta—Muhammad Nur Fardiansyah, Rizki Syafriyadi, dan Firzy Octano—membuka tabir mengenai tekanan psikologis yang dialami dr. Silvi. Saksi membenarkan adanya ancaman fisik dalam bahasa Sunda (“Sapatken”) yang dilontarkan pihak pelapor kepada terdakwa.
Kesaksian tersebut menguatkan argumen bahwa cek senilai total Rp735 juta yang sempat diterbitkan dr. Silvi pada awal Mei 2025 bukanlah hasil dari tipu muslihat, melainkan akibat adanya intimidasi. Selain itu, saksi mengungkap bahwa dr. Silvi merupakan korban skema money game yang diarsiteki oleh rekan pelapor, di mana terdakwa diminta menyetor uang hingga Rp300 juta sebagai “biaya administrasi” yang ternyata fiktif.
Bisnis yang Riil dan Kriminalisasi
Kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menegaskan bahwa dakwaan JPU yang menyebut bisnis tersebut fiktif terbantahkan dengan bukti fisik berupa kedatangan kontainer berisi komoditas foodtray dari China di Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2025.
“Kini terang benderang di ruang sidang, dr. Silvi bukan penipu, melainkan korban. Bisnisnya nyata, kontainer datang, dan beliau telah mengorbankan modal pribadi hingga Rp2,5 miliar demi komitmen profesionalnya,” ujar Holpan.
Terkait kehadiran ahli pidana dari Unpad, Dr. Somawijaya, pihak kuasa hukum mengutip penegasan sang ahli bahwa Majelis Hakim harus berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan (BAP).
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim Penasihat Hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim PN Sukabumi agar menjatuhkan putusan bebas mutlak (vrijspraak) terhadap dr. Silvi Apriani pada agenda pembacaan putusan mendatang.
sumber:radarsukabumi
(LS)









