Kejagung Beberkan Dasar Hukum Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Saksi

foto istimewa

JAKARTA, sukabumilife.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi mengenai status mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan temuan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kg di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Penerbitan Sprindik Baru Jadi Alasan Status Saksi

Rudi menjelaskan bahwa pemanggilan Febrie sebagai saksi didasarkan pada terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU, yang merupakan hasil pengembangan dari pelimpahan perkara oleh Kortas Tipikor Polri.

“Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” ujar Rudi Margono.

Ia menegaskan bahwa langkah penyidik ini sudah sejalan dengan prosedur hukum dan putusan peradilan yang berlaku. Kejagung merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 serta yurisprudensi praperadilan di Kupang.

“Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” jelasnya.

Terancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (24/7) ini merupakan pemanggilan kedua bagi Febrie setelah sebelumnya ia tidak hadir pada pemanggilan pertama hari Rabu. Rudi menegaskan bahwa pihak penyidik siap mengambil tindakan tegas sesuai regulasi jika yang bersangkutan kembali mangkir.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan upaya paksa. Jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.

baca juga:Souvenir Bibit Pohon di Pernikahan Gen Z Viral, Simbol Cinta dan Kepedulian Lingkungan

Perkembangan Kasus dan Status Tersangka

Sebelumnya, kasus yang menjerat Febrie berawal dari pelimpahan tiga sprindik oleh Polri terkait dugaan korupsi dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. Dalam pokok perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, di mana Don Ritto saat ini sudah menjalani penahanan.

Meskipun dalam sprindik baru dugaan TPPU Febrie diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu untuk pemenuhan formalitas hukum, Kejagung menegaskan bahwa status awal yang bersangkutan dalam rangkaian perkara ini tetap sebagai tersangka.

sumber dari:detiknews

(RM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *