Ironi Penegakan Hukum: Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota Polisi Ditangkap Terkait Kasus Narkotika

Foto istimewa

sukabumilife.com – Ironi besar kembali mencoreng institusi kepolisian tanah air. Sosok yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas peredaran barang haram justru terjerat dalam lingkaran peredaran gelap narkotika.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman. Tak sendiri, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) turut menciduk tujuh personel kepolisian lainnya.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut melibatkan enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

“Telah menangkap terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya.

baca juga:Bukan Cuma Penindakan Hukum, BNN Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Ancaman Narkotika

Deretan Perwira yang Turut Diamankan

Selain AKP Pardiman, lima anggota Polres Tangsel lainnya yang telah teridentifikasi yakni:

  1. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel)
  2. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel)
  3. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel)
  4. Ipda Rudy (Panit Bintara Pengawas Satresnarkoba Polres Tangsel)
  5. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangsel)

Sementara itu, identitas satu anggota Polres Tangsel dan satu personel Polda Aceh sisanya masih dalam tahap pendalaman.

Dua Orang Bakal Dijerat Pidana, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas

Seluruh oknum anggota Polri yang terlibat dipastikan akan menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Enam personel Polres Tangsel yang identitasnya telah diungkap pun sudah dilimpahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).

Meski sebagian besar masih dalam pemeriksaan etik, Brigjen Pol Eko menegaskan bahwa dua di antara delapan oknum tersebut dipastikan akan diproses hingga jalur pidana umum.

“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami. Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga,” tegas Eko.

Langkah tegas ini diambil Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada kebal hukum atau impunitas bagi anggota kepolisian yang nekat bermain-main dengan peredaran gelap narkotika.

sumber:KOMPAS.com

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *