RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember, Komisi III DPR Soroti Isu Potensi Abuse of Power

Foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Komisi III DPR RI menyatakan optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang. Target waktu pengesahan regulasi penting tersebut ditegaskan kembali sesuai dengan komitmen pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan keyakinannya bahwa RUU Perampasan Aset bakal rampung sesuai limit waktu yang disepakati bersama pimpinan parlemen.

“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

baca juga:Mengintip Kondisi TPS Cidahon Citepus, Lokasi Pikap Viral yang Buang Sampah Semobil

Menyerap Aspirasi Masyarakat dan Perbedaan Pandangan

Sahroni menjelaskan, alot dan panjangnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset bukan karena faktor keterlambatan sengaja, melainkan karena Komisi III DPR harus menyerap dan meneliti berbagai masukan serta aspirasi yang datang dari elemen masyarakat.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi,” ucap Sahroni.

Ia menambahkan bahwa tidak mudah untuk memadukan seluruh pandangan dalam RUU tersebut. “Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” imbuhnya.

Isu Penting: Cegah Potensi Abuse of Power Aparat

Di tengah pembahasan yang intensif, Sahroni mengemukakan salah satu isu krusial yang masih menjadi bahan perdebatan hangat antar-fraksi, yaitu kekhawatiran timbulnya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum saat regulasi ini diberlakukan nanti.

“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” jelas Sahroni.

Oleh karena itu, faktor kehati-hatian menjadi prinsip utama parlemen sebelum mengetok palu pengesahan. “Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember,” lanjutnya.

Komitmen Pimpinan DPR di Hadapan Aktivis

Penetapan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sebelumnya disampaikan langsung oleh pimpinan DPR saat menerima audiensi dari para aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pimpinan Supriyono alias Botok di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa limit waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah disepakati bersama dalam forum paripurna.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco kepada perwakilan masyarakat.

sumber:detiknews

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *