FOTO ISTIMEWA
JAKARTA, SukabumiLife.com – Pemandangan menarik perhatian publik mewarnai pelimpahan tersangka mega korupsi, Don Ritto (DR). Dalam waktu satu hari, tersangka yang terjerat dalam tiga kasus korupsi sekaligus ini terlihat mengenakan dua baju tahanan dengan warna berbeda setelah status penahanannya dipindahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus Don Ritto sendiri menjadi sorotan besar lantaran ikut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Pihak kepolisian resmi menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
Diserahkan dengan Baju Oranye Kepolisian
Proses pelimpahan bermula saat Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pada Jumat siang sekitar pukul 13.50 WIB. Sebelum dipindahkan ke kejaksaan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari rutan kepolisian, Don Ritto yang dijaga ketat oleh petugas tampak hanya menunduk dan memakai kaus putih yang dibalut baju tahanan berwarna oranye khas kepolisian. Ia memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Berganti Rompi Merah Muda Khas Kejagung
Rombongan tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB, di mana Don Ritto awalnya masih mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya. Namun, setelah resmi diterima dan menjalani proses administrasi penahanan oleh Korps Adhyaksa, penampilannya langsung berubah.
Pada pukul 14.48 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar dengan tangan terborgol dan sudah memakai rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung. Dengan wajah tertutup masker hitam, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
baca juga:Menunggu Kelahiran Arbituren Baru Setelah Arbituren 98 di Tengah Politik Nasional
Kuasa Hukum Protes dan Klaim Adanya Fakta Fiktif
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Meski proses serah terima berjalan lancar, pihak kuasa hukum mengaku terkejut dengan keputusan penahanan langsung tersebut.
Selain itu, Handika menyatakan keberatan secara tegas mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia menuding adanya kejanggalan dan fakta fiktif di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa,” tegas Handika kepada wartawan di Kejagung.
Handika menambahkan bahwa seluruh saksi dari pihak money changer yang diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar SGD 5 juta tersebut. Ia juga menyoroti nama Fery Boboho yang disebut-sebut dalam kasus ini namun tidak pernah diperiksa secara resmi dalam BAP tahap penyidikan. Pihaknya pun meminta Jampidsus untuk mengevaluasi kembali relevansi alat bukti yang disita serta seluruh BAP saksi.
Dengan penyerahan ini, kasus korupsi yang menjerat Don Ritto kini sepenuhnya berada di bawah wewenang dan penanganan penyidikan Kejaksaan Agung.
sumber:detiknews
(NT)









