Dilelang Kejaksaan Agung, 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Laku Rp 179 Miliar

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436 ribu ton. Batu bara tersebut merupakan barang sitaan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang menjerat Samin Tan (ST) selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dari hasil lelang terbuka yang digelar, aset sitaan negara itu laku terjual dengan angka fantastis mencapai Rp 179 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bekerja sama dengan KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/9/2026).

Rincian Pelaksanaan Lelang

Lelang ini merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026 serta Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung. Objek lelang sendiri berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang merupakan milik PT MCM.

Baca juga:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman

Sebelumnya, aset sitaan tersebut dibuka dengan nilai limit sebesar Rp 178.873.527.000 dengan syarat uang jaminan sebesar Rp 80 miliar. Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id.

Dari tujuh peserta yang mendaftar, enam di antaranya didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan. Pejabat lelang akhirnya mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat, yaitu Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari, sebagai pemenang lelang dengan penawaran akhir Rp 179.073.527.000 (naik Rp 200 juta dari nilai limit).

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” tambah Anang.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Samin Tan

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada rentang tahun 2016 hingga 2025. Perusahaan tersebut mulanya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelum izinnya dicabut pada tahun 2017.

Kendati izin telah resmi dicabut, PT AKT diduga tetap nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dan melawan hukum sampai tahun 2025. Aktivitas ilegal ini ditengarai memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum pengawas sektor pertambangan, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,7 triliun.

Sumber:Detiknews

(LS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *