foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM, BANDUNG – Aksi kriminalitas jalanan alias pembegalan kembali meresahkan warga. Kali ini, sebuah aksi penjambretan dengan kekerasan terjadi di Jalan Babakan Ciparay, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada Kamis (16/7/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Nahas bagi pelaku, aksi nekat mereka berujung kegagalan total setelah korban memberikan perlawanan sengit dibantu oleh warga sekitar.
Kronologi Kejadian: Korban Melawan hingga Pelaku Terjungkal
Peristiwa ini bermula saat korban, seorang pria berinisial U (24), sedang asyik berolahraga pagi di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba, datang dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung merampas telepon seluler (HP) milik korban.
Ogah menyerahkan barang berharganya begitu saja, U secara berani langsung memberikan perlawanan. Ia nekat menarik jaket salah satu pelaku hingga memicu aksi saling tarik-menarik yang sengit.
Meskipun sempat dipukul di bagian pipi hingga terjatuh oleh pelaku, perlawanan U tidak sia-sia. Aksi saling tarik tersebut membuat kedua pelaku kehilangan keseimbangan dan ikut terjungkal dari motor mereka.
baca juga:Viral Begal di Jalur Selatan Sukabumi Ternyata Sandiwara, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Nikah
Satu Pelaku Diamankan Warga, Satu Lagi Buron
Melihat kedua pelaku terjatuh, dua orang rekan korban yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan. Mereka berteriak dan mengejar para pelaku dibantu oleh warga sekitar yang mulai menyemut di lokasi.
Akibatnya, salah seorang pelaku berhasil dikepung dan diamankan oleh warga, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran massa.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi.
- Telepon seluler (HP) milik korban yang sempat terjatuh saat duel terjadi.
- Kotak ponsel milik korban.
Polisi Buru Pelaku Lain, Dijerat KUHP Baru
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Benar, satu orang pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun keterlibatan pihak lain,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berhasil ditangkap kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
sumber:kompas.com
(AAP)









