Geger Penemuan 74 Kg Emas dan Uang Miliaran, Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur

FOTO ISTIMEWA

SUKABUMILIFE – Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menyita perhatian publik setelah ditemukannya barang bukti fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas batangan. Penyelidikan ini berujung pada pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti

Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus ASABRI, serta kasus utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. Berikut adalah rincian temuan barang bukti dari beberapa lokasi:

  • Rumah Mewah di Sentul: Ditemukan brankas terkunci berisi tujuh koper yang memuat 74 kg emas batangan, uang tunai dalam mata uang USD dan SGD, serta Rp 100 juta dengan estimasi nilai total mencapai Rp 476 miliar.
  • Kafe de’Clan Signature (Cipete): Ditemukan brankas besar tertanam di dinding berisi uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jika dikonversi bernilai hampir Rp 60 miliar.
  • Money Changer (Cipete): Ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah dengan nilai miliaran rupiah.
  • Rumah di Cilandak: Ditemukan uang tunai senilai Rp 520 juta.

Terkait temuan di rumah pribadinya di Sentul, Febrie Adriansyah menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Karate dan Taekwondo Siap Harumkan Nama Kota Sukabumi di Kancah Nasional

Jampidsus Mengundurkan Diri

Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Kejagung memastikan seluruh fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa akan tetap berjalan normal.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi sesuai agenda Asta Cita ketujuh. Pihak Kejaksaan Agung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sumber:detiknews

(NT)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *