foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM, — Bagi warga Bandung dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (2/7/2026).
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen berkendara khusus golongan A dan C tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Proses pendaftaran sudah mulai dibuka sejak pagi hari, dengan jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Untuk hari Kamis ini, petugas pelayanan SIM Keliling bersiaga di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Pastikan Anda tidak salah mendatangi tempat:
- The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Kota Bandung)
- Pasar Modern Batununggal (Bandung)
PENTING: Ingat, masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jangan sampai terlambat meski hanya satu hari! Jika lewat dari masa berlakunya, Anda wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
baca juga :Smoothies Coli Viral di Terminal Lama: Sensasi Segar Kekinian yang Bikin Nagih!
Sebelum meluncur ke lokasi, pastikan Anda sudah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan berikut ini agar proses perpanjangan berjalan lancar:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama yang hampir habis masa berlakunya.
- Bukti cek kesehatan (surat keterangan sehat jasmani).
- Bukti tes psikologi (surat keterangan sehat rohani).
- Khusus penyandang disabilitas: Wajib menyertakan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari dokter.
Rincian Biaya Perpanjangan
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian tarif resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
| Golongan SIM | Biaya Tarif Resmi |
| SIM A (Mobil) | Rp 80.000 |
| SIM C (Motor) | Rp 75.000 |
Catatan: Nominal di atas belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Layanan Alternatif Lainnya
- Perpanjangan SIM B: Layanan SIM Keliling tidak melayani golongan SIM B karena adanya perbedaan prosedur dan alat uji. Pemohon SIM B diimbau langsung menuju kantor Satpas terdekat.
- Perpanjangan STNK: Bagi Anda yang juga ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Lapangan Futsal Jl. Supratman, atau mengunjungi Gerai SIM Bandung di Metro Indah Mall. (SL)
sumber : katadata
[rs]









