foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi sepanjang bulan Juni 2026. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil dijebloskan ke jeruji besi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa lima kasus yang dibongkar tersebut meliputi pencurian kendaraan roda empat (mobil), kendaraan roda dua (motor), hingga aksi pembobolan toko pakaian.
“Dari lima perkara di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda tersebut, kami telah mengamankan tiga orang tersangka, yaitu berinisial NA, BN, dan EG,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (1/7/2026).
Modus Operandi Pelaku: Cairan Kimia hingga Manfaatkan Kelalaian
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi yang berbeda, di antaranya:
- Pencurian Mobil: Pelaku menggunakan modus yang terbilang nekat, yaitu merusak kaca kendaraan menggunakan cairan kimia khusus. Setelah kaca rusak, mereka mencongkel pintu mobil menggunakan linggis sebelum membawa kabur kendaraan.
- Pencurian Motor: Untuk kasus roda dua, pelaku murni memanfaatkan kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menggantung di kendaraan.
- Pembobolan Toko Pakaian: Aksi ini dilakukan pada malam hari dengan cara merusak paksa pintu toko dan menguras berbagai barang dagangan di dalamnya.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Selain membekuk ketiga tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga hasil tindak pidana kejahatan, meliputi:
- 1 unit mobil
- 1 unit sepeda motor
- 21 potong celana jeans
- 5 buah tas
- 2 buah topi
- 8 potong pakaian bervariasi
baca juga : Videonya Viral, Polisi Berhasil Amankan Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas
Akibat perbuatan kriminalnya, ketiga tersangka kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi para pelaku kejahatan.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang miliknya. Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda (rahasia) sehingga dapat menghambat pelaku dan meminimalisasi niat jahat mereka. Apabila menjadi korban atau melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Samian.
sumber : sukabumiku.id
(an)









