Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis di Bandung, Kejati Jabar Kerahkan 9 Jaksa untuk Kawal Kasus Taufik Hidayat

Foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (TH) terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal ketat jalannya proses hukum perkara tersebut.

Pengerahan tim jaksa dalam jumlah besar ini dilakukan setelah perkara tersebut menjadi sorotan luas di tengah masyarakat dan mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung. Kasus ini dinilai sangat menonjol karena korban diduga disekap dan mengalami penyiksaan kejam dalam kurun waktu yang cukup lama hingga mengakibatkan korban menderita kebutaan dan harus menjalani perawatan intensif.

Pihak Kejati Jawa Barat mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

“Dari sembilan jaksa yang telah ditunjuk tersebut, nantinya akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak penyidik terkait perkara yang sedang ditangani dengan tersangka TH,” ungkap perwakilan Kejati Jabar kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Baca juga:AKBP Benny Cahyadi Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Gantikan AKBP Samian

Dijerat Pasal Berlapis

Polda Jawa Barat sendiri telah resmi menahan tersangka Taufik Hidayat di bawah pengawasan ketat selama 24 jam. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menerapkan pasal berlapis guna menjerat tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang tidak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Tersangka dijerat dengan sedikitnya empat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup:

  • Tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
  • Penyanderaan atau perampasan kemerdekaan seseorang.
  • Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat permanen secara fisik maupun psikologis.

Dengan penerapan pasal-pasal berlapis tersebut, tersangka TH terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat hingga 12 tahun penjara.

Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan di setiap tahapan proses hukumnya demi memberikan keadilan serta kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi korban YTR.

Sumber: DetikJabar

(RR)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *