foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa perubahan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta disesuaikan secara cermat dengan kemampuan keuangan (fiskal) daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wawan usai Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan penting ini ditandai melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Agenda tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran Pemkot Sukabumi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Wawan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar tahapan administratif formal dalam penyusunan anggaran. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi instrumen krusial untuk memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah tetap berada pada jalur prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
“Penentuan prioritas harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. Setiap program perlu disusun berdasarkan skala prioritas agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan paling penting bagi pelayanan masyarakat,” ujar Wawan.
BACA JUGA:Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman
Ia menambahkan, pihak legislatif akan mencermati secara teliti setiap program dan kegiatan yang diusulkan masuk dalam Perubahan APBD 2026. DPRD ingin memastikan setiap rupiah anggaran memiliki manfaat transparan dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Selain itu, keterbatasan fiskal daerah juga menjadi perhatian utama agar alokasi anggaran tidak terpecah ke terlalu banyak kegiatan yang kurang urgen.
“Jangan sampai anggaran yang tersedia justru tersebar ke terlalu banyak program, tetapi hasilnya tidak maksimal. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang ada bisa digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ayep menjelaskan, fokus penyusunan anggaran dilakukan dengan menetapkan skala prioritas baik pada urusan wajib maupun urusan pilihan di tiap perangkat daerah.
“Setiap program dan kegiatan akan disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan kepada kebutuhan yang dinilai paling penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi,” ungkap Ayep.
Dengan disahkannya KUA-PPAS Perubahan 2026, tahapan berikutnya akan masuk pada proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi. Wawan memastikan DPRD akan mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan dan penganggaran demi kepentingan seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
sumber:Sukabumiku.id
(NT)









