Mantan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo Meninggal Dunia di Bandung

foto istimewa

SUKABUMILIFE.COM — Kabar duka menyelimuti jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis pagi, 11 Juni 2026.

Informasi mengenai berpulangnya Prasetyo beredar cepat melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp sejak Kamis pagi. Pihak internal dari jajaran DLH Kabupaten Sukabumi pun telah membenarkan kabar duka tersebut.

“INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN. Telah meninggalkan kita semua Bapak Prasetyo (mantan Kadis LH). Jenazah masih di Bandung dan dibawa ke rumah duka di Selabintana. Mohon dimaafkan segala dosanya. Semoga ALLAH Subhanahu WaTa’ala menempatkan almarhum di tempat sebaik-baiknya di sisi-Nya.. Aamiin,” demikian bunyi pesan singkat yang beredar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya mantan Kadis LH tersebut. Namun, jenazah yang saat ini berada di Bandung rencananya akan langsung dibawa ke rumah duka di kawasan Selabintana, Sukabumi, untuk proses pemakaman.

baca juga Viral! Pisang Lembek dalam Paket MBG Cikidang Tuai Perhatian Publik

Sedang Menjalani Masa Hukuman

Sebagai informasi, Prasetyo saat ini diketahui tengah menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah (truk sampah).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tanggal 2 Februari 2026 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada Prasetyo.

Selain hukuman kurungan fisik, almarhum sebelumnya juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp355 juta, di mana Rp100 juta di antaranya telah dikembalikan sebagai barang bukti.

Dalam kasus korupsi yang sama, Pengadilan Tipikor Bandung juga telah memvonis tiga orang lainnya yang merupakan mantan anak buah Prasetyo di DLH Kabupaten Sukabumi, yakni:

  • Teti Suryati (Mantan Kepala Bidang DLH): Divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Haris Ramdan (Mantan Bendahara Pembantu): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
  • H. Dandan Sopyan: Dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Segenap redaksi sukabumilife.com menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi-Nya.

sumber : sukabumi update

(an)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *