foto istimewa
SUKABUMIlife.com – Bupati Sukabumi, Asep Japar, secara resmi mengukuhkan kembali Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi. Prosesi pengukuhan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (01/07/2026).
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan Ade Suryaman hingga ia memasuki masa pensiun pada September 2027 mendatang. Langkah strategis ini pun langsung menjadi sorotan dan perhatian dalam dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sebagai informasi, Ade Suryaman telah menduduki posisi top karier ASN di Kabupaten Sukabumi ini sejak dilantik pertama kali pada 1 September 2021. Sebelum menjabat sebagai Sekda, ia memiliki rekam jejak yang matang dengan posisi terakhir sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Melantik 95 Pejabat Fungsional
Selain pengukuhan Sekda, dalam kesempatan yang sama Bupati Asep Japar juga melantik 95 pejabat fungsional. Adapun rincian dari ASN yang dilantik adalah sebagai berikut:
- 18 ASN beralih dari jabatan lain ke jabatan fungsional.
- 77 ASN diangkat untuk pertama kalinya dalam jabatan fungsional tersebut.
Perpanjangan masa jabatan Sekda ini sendiri dilakukan setelah Ade Suryaman dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ketat, berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
baca juga : Melihat Fenomena Viral Joged Sadbor Sukabumi Hingga Berujung Hukuman
Kedepankan Sistem Merit, Tanpa Perlakuan Khusus
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di wilayahnya dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan sistem merit.
Ia menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel, serta memperoleh persetujuan dari BKN. Keputusan tersebut didasarkan sepenuhnya pada capaian kinerja serta kebutuhan organisasi.
Bupati juga menekankan dengan keras bahwa tidak ada perlakuan khusus atau unsur nepotisme dalam pengembangan karier ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegas Asep Japar.
sumber : sukabumiku.id
(AL)









