foto istimewa
SUKABUMILIFE.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengendus adanya potensi maladministrasi di balik peristiwa kecelakaan kereta api maut yang terjadi di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, pada 27 April 2026 lalu.
Potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam tata kelola keselamatan perlintasan sebidang yang dinilai abai terhadap mitigasi risiko. Kesimpulan ini didapat setelah Ombudsman melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) terkait akuntabilitas pelayanan publik pada insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa risiko kecelakaan di lokasi dekat Stasiun Bekasi Timur tersebut sebenarnya sudah lama diketahui oleh para pemangku kepentingan, namun dibiarkan tanpa ada langkah pengamanan yang memadai.
“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
baca juga:Viral di Medsos, Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lengkong Sukabumi Resmi Dihentikan
Risiko Dibiarkan, Warga Jaga Swadaya
Berdasarkan hasil investigasi tiga fase (sebelum, saat, dan setelah kejadian), Ombudsman mendapati akar masalah utama berada pada fase pra-kejadian.
Meskipun Perlintasan Ampera berstatus sebagai perlintasan resmi dengan mobilitas warga yang sangat padat, lokasi tersebut ternyata belum dilengkapi palang pintu otomatis maupun petugas penjaga resmi dari instansi terkait. Selama ini, pengamanan hanya mengandalkan inisiatif swadaya warga sekitar.
Menurut Robert, kendala klasik seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, anggaran yang belum terintegrasi, hingga lambatnya eksekusi rekomendasi lama (sejak kajian tahun 2017) menjadi pemicu utama mengapa perlintasan maut ini tak kunjung diperbaiki. Padahal, pemasangan palang pintu sederhana bisa dilakukan sebelum menunggu anggaran besar untuk pembangunan flyover atau underpass.
Ombudsman pun menyimpulkan adanya potensi maladministrasi berupa:
- Pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan.
- Kelalaian dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya.
- Penundaan berlarut dalam penanganan titik perlintasan berisiko tinggi.
Apresiasi untuk Respons Darurat yang Cepat
Meski memberikan catatan merah pada fungsi pencegahan, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap penanganan fase tanggap darurat dan pasca-kejadian.
Kinerja kolaboratif antara PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, hingga pemerintah daerah setempat dinilai sangat cepat dalam mengevakuasi korban, memulihkan jalur kereta, hingga menyalurkan santunan.
“Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan dalam penanganan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban,” tutur Robert.
5 Rekomendasi Utama Ombudsman RI
Guna memutus rantai kecelakaan serupa di masa mendatang, Ombudsman RI secara resmi telah menyerahkan hasil kajian sistemik ini kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (30/6/2026).
Berikut 5 poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah:
- Akselerasi Perbaikan: Mempercepat peningkatan aspek keselamatan di perlintasan sebidang yang masuk zona risiko tinggi.
- Integrasi Data Nasional: Memperkuat pengawasan melalui basis data nasional yang terintegrasi dan memperketat pembinaan ke pemda.
- Sistem Evaluasi Terpadu: Membangun mekanisme evaluasi agar setiap insiden kecelakaan menjadi dasar perbaikan kebijakan, bukan sekadar angin lalu.
- Komunikasi Krisis: Memperkuat akurasi dan kecepatan kanal informasi publik saat terjadi situasi darurat.
- Rencana Aksi Bersama: Mengintegrasikan seluruh hasil temuan kajian cepat ini ke dalam draf rencana aksi lintas instansi.
Ombudsman mengingatkan bahwa keselamatan bertransportasi adalah hak mutlak masyarakat yang wajib dijamin oleh negara lewat pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel.
sumber:sukabumi update.com
(NT)









