Foto istimewa
sukabumilife.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan bakal menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
baca juga:Sampai Belajar Bahasa Sunda, Viral Warga Kalbar Mau ‘Pinjam’ KDM Buat Perbaiki Jalan
Destry Damayanti Menjabat Gubernur Sementara BI
Prasetyo menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI selanjutnya akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs).
Dengan demikian, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, secara otomatis akan melanjutkan dan menjalankan seluruh tugas kepemimpinan di Bank Indonesia.
“Di dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” tambah Prasetyo.
Pemerintah Imbau Stabilitas Moneter Tetap Terjaga
Pihak Istana menegaskan bahwa dinamika pengunduran diri ini tidak boleh mengganggu stabilitas operasional serta pelaksanaan kerja institusi bank sentral tersebut. Prasetyo mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk tetap menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.
Pemerintah memastikan koordinasi antara penjaga kebijakan moneter (Bank Indonesia) dan pengelola kebijakan fiskal (Kementerian Keuangan) akan terus berjalan erat demi menjaga perekonomian nasional tetap stabil.
sumber:detiknews
(NT)









